News
Beranda » Berita » Tingkatkan Pemahaman Pereroan Perorangan, Kemenkum Sulbar Kunjungi Dinas Sosial Mateng

Tingkatkan Pemahaman Pereroan Perorangan, Kemenkum Sulbar Kunjungi Dinas Sosial Mateng

Mamuju Tengah – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa layanan Perseroan Perorangan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan kemudahan legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk kelompok masyarakat rentan yang tengah berupaya meningkatkan taraf perekonomiannya.

“Perseroan Perorangan dirancang agar pelaku usaha mikro dan kecil dapat memperoleh status badan hukum dengan proses yang mudah dan biaya yang terjangkau. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya usaha yang legal, produktif, dan berdaya saing tanpa menghambat akses masyarakat terhadap program-program pemberdayaan yang diberikan pemerintah,” ujar Saefur Rochim.

Sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai layanan Perseroan Perorangan, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah, Rabu (24/6). Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah, Hj. Nirwanasari Aras T.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan dukungannya terhadap program Perseroan Perorangan. Program ini dinilai sangat membantu pelaku usaha mikro karena biaya pendaftarannya yang terjangkau, yakni sebesar Rp50.000, serta tidak memerlukan akta notaris, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya secara legal.

Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kebijakan pencabutan hak bantuan sosial yang secara khusus ditujukan kepada pelaku usaha mikro yang mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan. Selama yang bersangkutan masih memenuhi indikator kemiskinan dan tetap tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka hak atas bantuan sosial tetap dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Kakanwil Kemenkum Sulbar Minta Pengelolaan PPID Taat Aturan

Meski demikian, dalam pembahasan juga terungkap adanya tantangan pada aspek teknis pengelolaan data. Sistem pembersihan data (data cleansing) yang dilakukan secara otomatis berpotensi membaca kepemilikan badan usaha berbentuk PT sebagai indikator kemandirian ekonomi, tanpa membedakan antara Perseroan Terbatas skala besar dan Perseroan Perorangan yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil.

Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Sosial, untuk mempertimbangkan mekanisme pengecualian atau penandaan khusus (flagging) dalam sistem DTKS bagi pemilik Perseroan Perorangan berskala mikro dan kecil. Langkah tersebut dinilai penting agar program legalisasi usaha yang didorong pemerintah tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap keberlanjutan akses bantuan sosial yang masih menjadi hak mereka.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah guna memastikan program Perseroan Perorangan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Diharapkan semakin banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang terdorong untuk memperoleh legalitas usaha, sehingga mampu meningkatkan kapasitas usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement