News
Beranda » Berita » Tingkatkan Kualitas Manajemen ASN, Kemenkum Sulbar Mutakhirkan Data Kepegawaian

Tingkatkan Kualitas Manajemen ASN, Kemenkum Sulbar Mutakhirkan Data Kepegawaian

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa data kepegawaian yang akurat dan mutakhir merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola manajemen ASN yang profesional dan akuntabel.

“Pemutakhiran data pegawai harus menjadi perhatian seluruh jajaran. Data yang valid akan mendukung pengambilan kebijakan kepegawaian secara tepat serta meningkatkan kualitas tata kelola organisasi,” ujar Saefur Rochim.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kabag TU dan Umum M Tahir bersama sejumlah jajaran Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Rekonsiliasi Pemutakhiran Data Pegawai Triwulan II di Lingkungan Kementerian Hukum yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Seno Adji, Rabu (8/7).

Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan dan memperbarui data kepegawaian pada Triwulan II, sekaligus memastikan seluruh dokumen yang tersimpan dalam Digital Management System (DMS) telah sesuai dengan ketentuan sehingga dapat menjadi basis data yang valid bagi pengelolaan kepegawaian di lingkungan Kementerian Hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Biro SDM Kementerian Hukum menyampaikan bahwa terdapat sekitar 10.000 usulan data yang sedang diproses. Oleh karena itu, verifikasi dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan data yang telah muncul pada sistem agar proses validasi dapat diselesaikan lebih cepat.

Kanwil Kemenkum Sulbar dan Sekprov Sulbar Sepakat Dorong Percepatan Perda KI

Selain menjelaskan mekanisme verifikasi dokumen, Biro SDM juga mengingatkan pentingnya memastikan kelengkapan berkas, kejelasan dokumen, kesesuaian nomor dokumen, tidak adanya dokumen ganda, serta penggunaan format file yang sesuai dengan ketentuan sistem.

Berbagai kendala yang masih dihadapi satuan kerja turut menjadi pembahasan, mulai dari dokumen yang tidak dapat dihapus melalui sistem, dokumen yang rusak atau hilang, kesalahan penempatan dokumen, hingga penyesuaian nomenklatur jabatan yang harus diselesaikan sebelum diajukan kembali kepada Biro SDM.

Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa bagi pegawai lama yang belum memiliki dokumen SPMT atau SPNT, sementara waktu dapat menggunakan SK CPNS sebagai dokumen pendukung hingga terdapat kebijakan lebih lanjut dari instansi yang berwenang.

Biro SDM menegaskan bahwa proses penghapusan maupun penolakan dokumen tetap memerlukan persetujuan Biro SDM. Sementara itu, admin kepegawaian pada Kantor Wilayah bertugas melakukan pengajuan, perbaikan, serta pemutakhiran data sesuai hasil verifikasi yang telah dilakukan.

Seluruh Kantor Wilayah juga diminta segera mengunggah kembali dokumen yang belum terbaca, memperbaiki data jabatan yang masih ganda, serta menginformasikan kepada seluruh pegawai agar melakukan pembaruan data kepegawaian secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Optimalkan Tata Kelola ASN, Kanwil Kemenkum Sulbar Pacu Validasi Data Kepegawaian

Saefur Rochim berharap seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menindaklanjuti hasil rekonsiliasi tersebut secara optimal sehingga kualitas data kepegawaian semakin akurat, mutakhir, dan mampu mendukung penyelenggaraan manajemen ASN yang profesional, efektif, serta akuntabel di lingkungan Kementerian Hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement