Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyoroti pentingnya validitas dan keterbaruan data personel sebagai pilar utama dalam membangun manajemen ASN yang profesional serta akuntabel. Menurutnya, akurasi basis data berdampak langsung pada ketepatan pengambilan keputusan strategis organisasi.
“Akurasi data kepegawaian wajib menjadi prioritas bersama. Melalui data yang valid, kita dapat merumuskan kebijakan personel yang tepat sasaran sekaligus mendongkrak kualitas tata kelola kelembagaan,” ungkap Saefur Rochim.
Merespons instruksi tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, M Tahir, bersama tim terkait mengikuti agenda Rekonsiliasi Pemutakhiran Data Pegawai Triwulan II di lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan ini diikuti secara virtual via Zoom dari Ruang Rapat Seno Adji pada Rabu (8/7).
Agenda triwulanan ini difokuskan pada sinkronisasi dan pembaruan informasi kepegawaian. Langkah ini krusial untuk menjamin seluruh dokumen yang tersimpan dalam Digital Management System (DMS) telah memenuhi regulasi, sehingga dapat menyajikan basis data yang sahih bagi manajemen SDM internal.
Biro SDM Kementerian Hukum memaparkan bahwa saat ini terdapat sekitar 10.000 usulan data personel yang tengah dalam tahap pemrosesan. Proses verifikasi pun diterapkan secara bertahap dengan memprioritaskan data yang telah masuk ke dalam sistem guna mempercepat penuntasan validasi.
Di samping membedah mekanisme verifikasi, Biro SDM juga mengimbau para pengelola kepegawaian untuk meneliti kembali kelengkapan berkas. Aspek kejelasan visual dokumen, kecocokan nomor registrasi, eliminasi berkas ganda, hingga kesesuaian format fail menjadi poin penting yang ditekankan agar tidak ditolak oleh sistem.
Pertemuan tersebut juga memetakan sejumlah hambatan teknis yang jamak ditemui di satuan kerja. Isu-isu seperti dokumen yang terkunci (tidak bisa dihapus sistem), file yang rusak atau hilang, kekeliruan kamar unggah berkas, hingga sinkronisasi nomenklatur jabatan menjadi topik diskusi intensif sebelum nantinya diajukan kembali ke pusat.
Sebagai solusi alternatif atas kendala administratif, dijelaskan bahwa pegawai senior yang belum memiliki dokumen SPMT atau SPNT diperkenankan melampirkan SK CPNS sebagai dokumen pengganti sementara, sembari menunggu regulasi lanjutan dari otoritas berwenang.
Pihak Biro SDM menegaskan bahwa otoritas final untuk penghapusan maupun penolakan dokumen tetap berada di tingkat pusat. Sementara itu, peran administrator kepegawaian di Kantor Wilayah berfokus pada pengajuan, koreksi, serta pembaruan data secara berkala berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Menutup rangkaian agenda, seluruh jajaran Kantor Wilayah diinstruksikan untuk segera mengunggah ulang dokumen yang tidak terbaca sistem, merapikan status jabatan ganda, dan mendorong seluruh pegawai melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui aplikasi yang tersedia.
Melalui langkah ini, Saefur Rochim berharap jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dapat mengeksekusi hasil rekonsiliasi ini secara maksimal. Upaya ini diharapkan mampu melahirkan ekosistem data kepegawaian yang presisi, mutakhir, dan adaptif demi mendukung performa birokrasi yang efektif di lingkungan Kementerian Hukum.




Komentar