Mamuju, – Dalam rangka memperkuat koordinasi sinergi antarlembaga dan mendukung percepatan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah dan Kejaksaan Negeri Mamuju melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada hari Selasa, 07 Juli 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Mamuju yang dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua instansi.
Perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan bidang pemulihan aset yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan. Mendukung pelaksanaan kegiatan pemulihan aset melalui penelusuran, pengamanan, perampasan, pengelolaan serta penyelesaian aset yang yang berasal dari tindak tindak pidana maupun aset lainnya untuk dikembalikan kepada negara, korban atau pihak yang berhak, yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen untuk saling mendukung dalam hal pertukaran data dan informasi, pendampingan teknis, penyuluhan kepada masyarakat, serta fasilitasi administrasi dan penyusunan dokumen yang diperlukan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Rahman Yusuf menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektor ini menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan di lapangan terkait pemulihan aset dan legalisasi aset, serta memperkuat kehadiran negara dalam menjamin keamanan aset masyarakat.
Diharapkan, dengan adanya kerja sama ini, proses sertipikasi tanah aset dan upaya pencegahan serta penyelesaian kejahatan pertanahan berlangsung lebih cepat, tepat, optimal dan berdaya guna bagi masyarakat.
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
#KantahKabMamujuTengah
#AtrBpnKiniLebihBaik
#MajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SertipikatElektronik
#LayananPertanahan
#SetiapKitaAdalahHumas
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah




Komentar