Mamuju Tengah, – Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Pengumuman data fisik dan yuridis PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah tahapan pengumuman terbuka hasil pengukuran tanah dan status kepemilikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) selama 14 hari di kantor kelurahan/desa setempat agar warga dapat mengecek kebenaran data atau mengajukan sanggahan jika ada kekeliruan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah.
Isi pengumuman memuat Data Fisik yaitu Keterangan mengenai letak, batas-batas, luas bidang tanah, serta bangunan di atasnya. Data Yuridis yaitu Keterangan status hukum tanah, nama pemegang hak/pemilik, serta ada atau tidaknya beban lain.
Tujuan dan tahapan yakni Masa Sanggah yaitu memberi waktu bagi masyarakat atau pihak lain yang keberatan untuk mengajukan sanggahan atau perbaikan data. Pengesahan yaitu jika tidak ada keberatan hingga waktu habis, data akan disahkan melalui Berita Acara untuk diterbitkannya sertipikat tanah.
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
#KantahKabMamujuTengah
#AtrBpnKiniLebihBaik
#MajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SertipikatElektronik
#LayananPertanahan
#SetiapKitaAdalahHumas
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah




Komentar