Mamuju, 4 September 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap komoditas unggulan daerah. Salah satunya melalui penggalian potensi kelapa yang dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai produk Indikasi Geografis (IG).
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Pembahasan Potensi Indikasi Geografis Kelapa yang diikuti Kanwil Kemenkum Sulbar secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (4/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi karakteristik khas komoditas kelapa dari berbagai wilayah di Indonesia yang berpotensi mendapatkan pelindungan IG.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa potensi komoditas daerah perlu diidentifikasi secara serius agar kekhasan yang lahir dari kondisi geografis dapat memperoleh pelindungan hukum sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Kelapa merupakan salah satu komoditas yang banyak dikembangkan masyarakat. Karena itu, kita perlu menggali lebih dalam apakah terdapat karakteristik khas yang menjadi pembeda dan memiliki keterkaitan dengan kondisi geografis Sulawesi Barat,” ujar Saefur.
Dalam pembahasan, potensi IG pada komoditas kelapa tidak terbatas pada kelapa segar. Produk turunannya, seperti kopra maupun berbagai produk olahan kelapa, juga dapat menjadi objek yang dikaji sepanjang memiliki karakteristik khas yang dapat dibuktikan dan memiliki hubungan dengan faktor geografis.
Identifikasi tersebut dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari bentuk dan ukuran buah, ketebalan daging kelapa, cita rasa, kandungan minyak, kandungan protein, hingga karakteristik lain yang menjadi pembeda produk dari wilayah tertentu.
Faktor geografis juga menjadi bagian penting dalam proses penggalian potensi tersebut. Kondisi wilayah seperti kawasan pesisir, dataran tinggi, maupun karakteristik lahan tertentu dapat memengaruhi kualitas dan karakteristik komoditas yang dihasilkan.
Untuk itu, setiap potensi kelapa yang akan dikembangkan sebagai IG perlu didukung data yang memadai. Selain data mengenai kondisi geografis dan proses budidaya, hasil pengujian atau analisis laboratorium juga diperlukan untuk memperkuat pembuktian terhadap karakteristik khas produk.
“Identifikasi harus dilakukan secara komprehensif. Kekhasan produk tidak cukup hanya berdasarkan persepsi, tetapi perlu diperkuat dengan data dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut Saefur.
Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya akan mendorong penggalian dan inventarisasi potensi komoditas kelapa di wilayah Sulawesi Barat. Langkah tersebut mencakup pemetaan jenis atau varietas, wilayah budidaya, karakteristik produk, serta faktor lingkungan geografis yang berpotensi menjadi pembeda.
Menurut Saefur, pengembangan IG tidak hanya berkaitan dengan aspek pelindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing komoditas daerah.
“Jika potensi tersebut memenuhi persyaratan Indikasi Geografis, pelindungan KI diharapkan dapat memberikan nilai tambah, memperkuat identitas produk daerah, dan pada akhirnya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya.
Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen memperluas inventarisasi potensi KI di Sulawesi Barat serta mendorong komoditas unggulan daerah agar memiliki identitas, pelindungan, dan daya saing yang lebih kuat.




Komentar