News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dukung Program PAS, Langkah Menkum Wujudkan Kepastian Hukum

Kemenkum Sulbar Dukung Program PAS, Langkah Menkum Wujudkan Kepastian Hukum

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menempatkan persoalan status dan dokumen kewarganegaraan WNI di Malaysia sebagai perhatian penting dalam pelayanan hukum bagi masyarakat di luar negeri. Sekitar 1.500 WNI telah menjalani proses penegasan status kewarganegaraan melalui pelayanan pemerintah di empat wilayah Malaysia.

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti secara daring Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode ke-15 Edisi Khusus Malaysia yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia dari KBRI Kuala Lumpur yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Jumat (4/9/2026).

“Pelayanan kewarganegaraan harus memberikan kepastian bagi masyarakat, khususnya WNI yang selama bertahun-tahun menghadapi kendala dokumen. Setiap persoalan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Saefur.

Forum tersebut membahas hasil pelayanan kewarganegaraan di Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kota Kinabalu, dan Tawau yang menghasilkan sekitar 1.500 penegasan status kewarganegaraan. Proses dilakukan melalui pendataan lapangan, pemeriksaan dokumen, wawancara, pencocokan data, serta verifikasi hubungan dan dasar hukum kewarganegaraan.

Pelayanan juga dilakukan secara jemput bola hingga wilayah perkebunan dan lokasi sulit dijangkau. Pendekatan tersebut ditujukan bagi WNI yang menghadapi persoalan dokumen kewarganegaraan dalam waktu panjang dan membutuhkan kepastian status secara administratif dan hukum.

Gelar Evaluasi, Kemenkum Sulbar Kejar Sisa Target Penyuluhan Hukum 2026

Dalam forum, sejumlah persoalan turut disampaikan masyarakat, mulai dari anak-anak tanpa dokumen kewarganegaraan, anak hasil perkawinan siri, keterlambatan penentuan kewarganegaraan, hingga kehilangan dokumen identitas.

Persoalan anak WNI yang lahir dan tumbuh di Malaysia tanpa dokumen memadai menjadi perhatian karena dapat berdampak pada akses pendidikan, kesehatan, mobilitas, dan pelayanan publik. Pemerintah menekankan prinsip perlindungan maksimum dan pencegahan tanpa kewarganegaraan atau stateless dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Penanganan selanjutnya diarahkan melalui penguatan integrasi data kependudukan dan kewarganegaraan. WNI di luar negeri dapat melaporkan diri melalui Perwakilan RI untuk kemudian menjalani proses administrasi kependudukan, penegasan status kewarganegaraan, serta penerbitan dokumen perjalanan seperti Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau paspor.

Kementerian Hukum juga mengembangkan aplikasi PASTI sebagai sarana pelayanan digital. Sekitar 470 layanan Kementerian Hukum diarahkan dapat diakses melalui satu platform, termasuk layanan kewarganegaraan dan pengaduan masyarakat, dengan pemantauan tahapan dan perkembangan permohonan.

Kemenkum Sulbar melalui keikutsertaan dalam forum tersebut mendukung penguatan pelayanan kewarganegaraan dan perlindungan WNI di luar negeri, termasuk tindak lanjut terhadap mekanisme pelayanan jemput bola, integrasi data, serta penyelesaian persoalan kelompok rentan.

Rakor Monev, Kemenkum Sulbar Ungkap Sejumlah Capaian Kinerja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement