MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan penyelesaian harmonisasi maksimal lima hari kerja harus berjalan bersama kualitas Analisis Konsepsi dan kelengkapan proses. Target waktu tidak cukup menjadi ukuran tanpa dukungan dokumen dan keterlibatan pimpinan.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Mewujudkan Legislasi Daerah yang Berkualitas melalui Penganugerahan Legislasi Daerah” secara daring, Jumat (4/9/2026).
“Penyelesaian harmonisasi harus tetap memperhatikan kualitas proses. Keterlibatan pimpinan, kelengkapan dokumentasi, serta Analisis Konsepsi sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam memenuhi indikator Anugerah Legislasi Daerah,” ujar Saefur.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, mengingatkan komitmen penyelesaian harmonisasi maksimal lima hari kerja. Anugerah Legislasi Daerah direncanakan diserahkan pada pertengahan Oktober 2026.
Anugerah Legislasi Daerah memiliki lima indikator penilaian, yakni kerja sama dan kolaborasi, kepemimpinan, kompetensi, inovasi, serta rollback sebagai faktor pengurang nilai. Kecepatan penyelesaian menjadi bagian dari penilaian, tetapi bukan satu-satunya ukuran.
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Widyastuti, menjelaskan indikator Anugerah Legislasi Daerah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2025. Kualitas Analisis Konsepsi menjadi salah satu ukuran kompetensi perancang.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menindaklanjuti indikator kepemimpinan dengan memastikan Pimpinan Tinggi Pratama atau pelaksana harian yang ditunjuk secara resmi hadir dalam rapat harmonisasi. Kehadiran tersebut didukung foto, daftar hadir, dan notula rapat.
Perancang juga akan memasukkan hasil konsultasi Rumah Harmoni ke dalam Analisis Konsepsi sebelum dokumen diunggah melalui aplikasi e-Harmonisasi. Langkah tersebut menjaga inovasi dan kualitas proses tetap tercatat dalam dokumen formal.
Bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, target lima hari kerja menjadi tantangan untuk membangun proses harmonisasi yang cepat sekaligus terukur. Kecepatan perlu ditopang kualitas analisis, keterlibatan pimpinan, dan dokumentasi lengkap.




Komentar