News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Ikuti PASTI ADA SOLUSI, Lima Kementerian Atasi Birokrasi Terpisah

Kemenkum Sulbar Ikuti PASTI ADA SOLUSI, Lima Kementerian Atasi Birokrasi Terpisah

 

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, melihat penyelesaian persoalan WNI di luar negeri membutuhkan koordinasi lintas kewenangan. Persoalan kewarganegaraan, kependudukan, keimigrasian, hingga perlindungan pekerja migran tidak dapat diselesaikan secara terpisah ketika satu persoalan masyarakat bersinggungan dengan beberapa layanan sekaligus.

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti secara daring Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode ke-15 Edisi Khusus Malaysia yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia dari KBRI Kuala Lumpur, Jumat (4/9/2026).

“Penyelesaian persoalan WNI membutuhkan koordinasi antarlembaga agar masyarakat tidak dibebani proses pelayanan secara berulang. Kolaborasi harus diarahkan pada penyelesaian persoalan, bukan sekadar koordinasi antarinstansi,” ujar Saefur.

Forum tersebut mempertemukan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Luar Negeri melalui Perwakilan RI di Malaysia.

Gelar Evaluasi, Kemenkum Sulbar Kejar Sisa Target Penyuluhan Hukum 2026

Keterlibatan lima kementerian tersebut menjadi bagian dari upaya menyatukan penanganan persoalan WNI di Malaysia. Berbagai pengaduan menunjukkan adanya persoalan yang saling berkaitan, termasuk dokumen kewarganegaraan, administrasi kependudukan, perkawinan yang belum tercatat, keimigrasian, serta perlindungan pekerja migran.

Pemerintah kemudian membahas penguatan integrasi data kependudukan, kewarganegaraan, dan keimigrasian. Integrasi tersebut diarahkan untuk mengurangi ketidaksesuaian data sekaligus mempercepat proses penerbitan dokumen yang dibutuhkan masyarakat.

Penyederhanaan pelayanan juga ditempuh melalui transformasi digital. Aplikasi PASTI dikembangkan untuk menyediakan sekitar 470 layanan Kementerian Hukum dalam satu platform. Masyarakat dapat mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke Jakarta sekaligus memantau tahapan, unit penanganan, dan perkembangan permohonan.

Forum turut membahas akses bantuan hukum bagi WNI di luar negeri. Badan Pembinaan Hukum Nasional bersama Perwakilan RI menjajaki pengembangan kapasitas paralegal dan pemanfaatan Pos Bantuan Hukum untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat Indonesia di Malaysia.

Pada akhir kegiatan, lima kementerian bersama Perwakilan RI di Malaysia menyampaikan Inisiatif KJRI Kuala Lumpur sebagai komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan WNI dan pekerja migran Indonesia. Inisiatif tersebut mencakup penguatan sinergi kebijakan, mekanisme penyelesaian persoalan secara bersama, serta penguatan peran Perwakilan RI dalam pelayanan dan perlindungan masyarakat.

Rakor Monev, Kemenkum Sulbar Ungkap Sejumlah Capaian Kinerja

Saefur menilai koordinasi lintas kementerian perlu diterjemahkan dalam mekanisme pelayanan yang lebih sederhana, cepat, dan terukur sehingga masyarakat tidak menjadi pihak yang menanggung kerumitan akibat perbedaan kewenangan.

Kemenkum Sulbar mendukung tindak lanjut Inisiatif Kuala Lumpur melalui penguatan koordinasi dan pemantauan kebijakan pelayanan hukum bagi WNI, termasuk integrasi data, pelayanan jemput bola, akses bantuan hukum, serta perlindungan pekerja migran.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement