Mamuju, 4 September 2026 – Kekayaan alam Sulawesi Barat terus didorong untuk memiliki nilai tambah melalui pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Salah satu komoditas yang mulai mendapat perhatian adalah kelapa, yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai produk Indikasi Geografis (IG).
Komitmen tersebut diperkuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui keikutsertaan dalam rapat pembahasan potensi Indikasi Geografis komoditas kelapa yang digelar secara daring, Jumat (4/9/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, mengatakan pengembangan potensi IG perlu diawali dengan pemetaan terhadap keunikan suatu produk. Menurutnya, kelapa yang tumbuh di wilayah berbeda belum tentu memiliki karakteristik yang sama sehingga diperlukan kajian untuk menemukan ciri khas yang berkaitan dengan lingkungan geografisnya.
“Potensi kelapa di Sulawesi Barat perlu kita gali lebih jauh. Kita harus melihat apakah terdapat karakteristik tertentu yang menjadi pembeda dengan kelapa dari daerah lain dan dapat dibuktikan secara ilmiah,” ujar Saefur.
Ia menjelaskan, kajian terhadap potensi IG kelapa tidak berhenti pada komoditas dalam bentuk buah segar. Berbagai produk turunannya, termasuk kopra dan produk olahan kelapa, juga dapat menjadi bagian dari pemetaan sepanjang memiliki karakteristik khusus dan keterkaitan dengan faktor geografis.
Sejumlah aspek dapat menjadi bahan kajian, antara lain ukuran dan bentuk buah, ketebalan daging, cita rasa, hingga kandungan tertentu seperti minyak dan protein. Karakteristik tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat keunikan yang konsisten pada produk dari wilayah tertentu.
Selain karakteristik produk, kondisi alam tempat kelapa dibudidayakan juga menjadi faktor penting. Perbedaan bentang wilayah, kondisi tanah, iklim, maupun lingkungan tumbuh dapat berkontribusi terhadap karakteristik komoditas yang dihasilkan.
Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulbar memandang perlunya dukungan data yang kuat dalam proses identifikasi. Data hasil penelitian maupun pengujian laboratorium dapat menjadi instrumen penting untuk membuktikan karakteristik khas suatu produk dan memperkuat dasar pengajuan pelindungan IG.
“Data menjadi bagian penting dalam membangun argumentasi bahwa suatu produk memang memiliki kekhasan yang dipengaruhi faktor geografis. Karena itu, proses identifikasi harus dilakukan secara terukur dan didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya akan mendorong inventarisasi potensi kelapa di sejumlah wilayah Sulawesi Barat. Pemetaan akan diarahkan pada jenis atau varietas yang dikembangkan masyarakat, lokasi budidaya, karakteristik produk, serta faktor lingkungan yang berpotensi membentuk keunikan komoditas.
Saefur menilai, apabila potensi tersebut memenuhi ketentuan sebagai Indikasi Geografis, pelindungan KI dapat memberikan manfaat lebih luas. Selain menjaga identitas dan kekhasan produk, IG juga berpeluang meningkatkan daya saing serta nilai ekonomi komoditas lokal.
“Indikasi Geografis bukan sekadar label, tetapi juga bentuk pelindungan terhadap kekhasan daerah. Jika potensinya memenuhi persyaratan, tentu kita ingin agar produk kelapa Sulawesi Barat memiliki identitas yang semakin kuat dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” pungkas Saefur.
Melalui pemetaan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar terus memperkuat perannya dalam menggali potensi KI daerah sekaligus mendorong komoditas unggulan Sulawesi Barat agar memiliki pelindungan hukum dan daya saing yang lebih baik.




Komentar