MAMASA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah penting dalam memberikan pelindungan terhadap kekayaan lokal, termasuk Sumber Daya Genetik Tedong Doti dan karya lagu atau musik masyarakat Kabupaten Mamasa.
Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sumber Daya Genetik Tedong Doti dan Hak Cipta lagu atau musik di Rumah Jabatan Bupati Mamasa, Rabu (9/9/2026).
Menurut Saefur, pencatatan KIK dan Hak Cipta merupakan bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam memberikan pelindungan terhadap kekayaan yang dimiliki masyarakat.
“Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan Hak Cipta merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelindungan terhadap kekayaan yang dimiliki masyarakat. Kami berharap pencatatan ini dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” ujar Saefur.
Saefur menyampaikan pencatatan Sumber Daya Genetik Tedong Doti menjadi bentuk pelindungan dan pendokumentasian terhadap salah satu potensi kekayaan daerah Kabupaten Mamasa. Sementara itu, fasilitasi pencatatan tujuh karya lagu atau musik dengan tarif Rp0 memberikan akses pelindungan hukum bagi para pencipta.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya berkaitan dengan pencatatan, tetapi juga bagaimana kekayaan tersebut dapat dijaga dan dimanfaatkan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” tuturnya.
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat atas dukungan dan fasilitasi dalam memberikan pelindungan terhadap potensi Kekayaan Intelektual Kabupaten Mamasa.
“Kami mengapresiasi dukungan dan fasilitasi Kementerian Hukum dalam memberikan pelindungan terhadap potensi Kekayaan Intelektual Kabupaten Mamasa. Pencatatan ini penting untuk menjaga dan mendokumentasikan kekayaan yang dimiliki daerah,” ujar Welem.
Dalam kegiatan tersebut, Saefur menyerahkan Surat Pencatatan KIK Sumber Daya Genetik Tedong Doti kepada Welem. Penyerahan kemudian dilanjutkan dengan tujuh Surat Pencatatan Hak Cipta lagu atau musik dengan tarif Rp0 kepada para seniman dan musisi Kabupaten Mamasa.
Fasilitasi tersebut menjadi bagian dari sinergi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Pemerintah Kabupaten Mamasa dalam menjaga kekayaan budaya dan memberikan pelindungan terhadap karya masyarakat.




Komentar