News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Buka Jalan Kekayaan Lokal Jadi Aset Ekonomi

Kemenkum Sulbar Buka Jalan Kekayaan Lokal Jadi Aset Ekonomi

MAMASA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong agar pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) tidak berhenti pada aspek pelindungan, tetapi dilanjutkan dengan pemanfaatan untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.

Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sumber Daya Genetik Tedong Doti dan Hak Cipta lagu atau musik di Rumah Jabatan Bupati Mamasa, Rabu (9/9/2026).

Menurut Saefur, kekayaan lokal memiliki potensi untuk dikembangkan apabila mendapatkan pelindungan dan pengelolaan secara tepat. Pencatatan menjadi langkah awal agar potensi tersebut memiliki dasar pelindungan sekaligus dapat dikembangkan lebih lanjut.

“Pencatatan merupakan langkah awal dalam memberikan pelindungan. Selanjutnya, Kekayaan Intelektual perlu dimanfaatkan dan dikembangkan agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta mendukung potensi ekonomi kreatif daerah,” ujar Saefur.

Saefur menilai sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan agar kekayaan budaya serta karya masyarakat dapat dikelola secara berkelanjutan.

Kemenkum Sulbar Edukasi Hukum Bagi Siswa di Mamuju

“Kekayaan yang dimiliki masyarakat harus mendapatkan pelindungan sekaligus diarahkan pada pemanfaatan yang memberikan manfaat. Karena itu, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi penting dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual,” tuturnya.

Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam memberikan pelindungan terhadap potensi Kekayaan Intelektual daerah.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi hal penting bagi daerah karena kekayaan budaya dan potensi lokal perlu dijaga sekaligus dikembangkan. Kami mengapresiasi fasilitasi yang diberikan sehingga potensi tersebut dapat memperoleh pelindungan,” ujar Welem.

Pada kegiatan tersebut, Saefur menyerahkan Surat Pencatatan KIK Sumber Daya Genetik Tedong Doti kepada Welem. Selain itu, tujuh Surat Pencatatan Hak Cipta lagu atau musik dengan tarif Rp0 diserahkan kepada para seniman dan musisi Kabupaten Mamasa.

Pencatatan tersebut menjadi modal awal untuk memberikan kepastian pelindungan terhadap kekayaan komunal dan karya cipta masyarakat. Selanjutnya, pemanfaatan dan pengembangan Kekayaan Intelektual dapat diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya sekaligus pertumbuhan ekonomi kreatif daerah.

Kemenkum Sulbar Ajak Siswa Berani Lapor Saat Dibully

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Pemerintah Kabupaten Mamasa terus membangun sinergi agar Kekayaan Intelektual tidak hanya tercatat, tetapi dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement