News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Visualisasikan Regulasi agar Hukum Lebih Mudah Dipahami

Kemenkum Sulbar Visualisasikan Regulasi agar Hukum Lebih Mudah Dipahami

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, melihat pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) sebagai peluang untuk menghadirkan literasi hukum dalam bentuk yang lebih sederhana, menarik, dan mudah dipahami masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi keikutsertaan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam kegiatan Visualisasi Peraturan Perundang-undangan dengan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Mendukung Layanan Literasi Hukum, Kamis (10/9/2026), di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.

Menurut Saefur, perkembangan teknologi membuka ruang bagi pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk mengembangkan cara penyajian informasi hukum. Peraturan perundang-undangan yang selama ini banyak disajikan dalam bentuk teks dapat diolah menjadi informasi visual sehingga pesan hukum lebih mudah diterima oleh masyarakat.

Pemanfaatan AI, lanjut Saefur, dapat menjadi bagian dari pengembangan layanan literasi hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Namun, penggunaan teknologi tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai alat bantu dalam mengolah dan menyajikan substansi hukum.

“Pemanfaatan teknologi harus tetap disertai ketelitian dalam memastikan substansi hukum yang disampaikan kepada masyarakat,” ujar Saefur.

Kemenkum Sulbar Perkuat Sinergi BHP, Perluas Akses Layanan Masyarakat

Saefur berharap pengembangan literasi hukum berbasis teknologi dapat membantu masyarakat memperoleh informasi hukum secara lebih mudah tanpa mengurangi ketepatan informasi yang menjadi dasar layanan JDIH.

Kegiatan tersebut diikuti Tim Pembina JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama jajaran, PIC Tim Pembina JDIH seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia, anggota JDIHN Provinsi Sulawesi Barat, serta anggota JDIHN lainnya.

Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Machyudhie, S.T., M.M.S.I., menjelaskan bahwa AI dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas literasi hukum melalui penyajian informasi peraturan perundang-undangan yang lebih sederhana, menarik, dan mudah dipahami.

Machyudhie menekankan bahwa hasil AI tidak dapat langsung digunakan tanpa koreksi. AI berfungsi sebagai panduan dalam mengolah substansi pasal demi pasal, sedangkan ketepatan informasi tetap menjadi tanggung jawab pengelola JDIH.

Peneliti Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Hilmi Ardani Nasution, turut memaparkan pemanfaatan AI dalam visualisasi peraturan perundang-undangan. Teknologi tersebut dapat membantu mengolah, memetakan, menyederhanakan, dan menyajikan informasi hukum secara lebih efisien dengan tetap memperhatikan pemeriksaan dan pengendalian mutu.

Kemenkum Sulbar Manfaatkan AI, Informasi Hukum Makin Komunikatif

Melalui pemanfaatan AI yang disertai pemeriksaan substansi, pengelolaan informasi hukum diharapkan semakin komunikatif dan mampu menjangkau masyarakat dengan cara yang lebih sesuai dengan perkembangan teknologi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement