MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, melihat kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) sebagai sarana yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan penyajian informasi hukum agar lebih sederhana, kreatif, dan mudah dipahami masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Saefur dalam rapat kinerja jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat di Aula Pengayoman, Kamis (10/9/2026). Dalam rapat tersebut, jajaran memaparkan berbagai bentuk pemanfaatan AI dalam mendukung pelaksanaan tugas.
Saefur menekankan bahwa pemanfaatan teknologi perlu diimbangi kreativitas dan ketelitian, khususnya ketika AI digunakan untuk mengolah informasi yang berkaitan dengan hukum. Ketepatan substansi tetap menjadi perhatian dalam setiap hasil yang akan digunakan.
“Teknologi dapat membantu kita menyajikan informasi secara lebih kreatif dan mudah dipahami, tetapi ketelitian tetap menjadi kunci agar substansi hukum yang disampaikan tetap tepat,” ujar Saefur.
Pemanfaatan AI untuk informasi hukum dijelaskan Analis Hukum Ahli Pertama, Nimat Nouval Imran. Dalam paparannya, Nouval menjelaskan penggunaan NotebookLM untuk merangkum peraturan perundang-undangan secara lebih ringkas dan sistematis tanpa mengurangi substansinya.
“NotebookLM dapat membantu merangkum peraturan perundang-undangan secara lebih ringkas dan sistematis berdasarkan sumber yang diberikan,” jelas Nouval.
Menurut Nouval, hasil pengolahan tersebut dapat dilengkapi catatan kaki atau rujukan yang bersumber dari peraturan yang digunakan sehingga informasi lebih mudah ditelusuri. AI juga dapat membantu mengubah materi peraturan yang panjang menjadi infografis atau bentuk visualisasi hukum yang lebih sederhana dan menarik.
Pemanfaatan tersebut dapat mendukung Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai sumber informasi peraturan perundang-undangan yang lengkap, resmi, dan tervalidasi, sekaligus menjadi sarana literasi hukum bagi masyarakat.
Dari sisi penggunaan AI secara bertanggung jawab, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Binashir Rofi’ah, menekankan pentingnya memberikan instruksi yang jelas kepada AI. Pengguna perlu menentukan tujuan, konteks, bahan, batasan, serta format keluaran sebelum meminta AI mengolah informasi.
“AI dapat membantu mengolah informasi, tetapi hasilnya tetap harus diperiksa dan diperbaiki oleh manusia,” ujar Binashir.
Binashir juga mengingatkan pentingnya verifikasi sumber, angka, dan tanggal serta perlindungan terhadap data pribadi dan informasi rahasia dalam penggunaan AI.
Pemanfaatan AI tersebut membuka ruang bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat untuk menghadirkan informasi hukum yang lebih komunikatif. Teknologi digunakan sebagai alat bantu, sementara ketepatan informasi dan keputusan akhir tetap berada dalam kendali manusia.




Komentar