News
Beranda » Berita » Tata Regulasi Lebih Baik, Kemenkum Sulbar Harmonisasi Enam Produk Hukum Pasangkayu

Tata Regulasi Lebih Baik, Kemenkum Sulbar Harmonisasi Enam Produk Hukum Pasangkayu

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan kualitas produk hukum daerah melalui proses harmonisasi yang memperhatikan kesesuaian substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Harmonisasi Enam Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pasangkayu yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (13/10/2026), dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo.

“Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunannya. Ketepatan rumusan norma juga diperlukan agar regulasi yang dihasilkan jelas dan dapat diterapkan,” ujar Saefur.

Rapat tersebut membahas enam rancangan produk hukum, meliputi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, manajemen risiko, pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Standar Pelayanan Minimal (SPM) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta Standar Harga Tahun Anggaran 2027.

Dalam pembahasan, tim perancang memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan dasar hukum, konsistensi istilah, rumusan norma, konsideran, hingga kelengkapan lampiran. Setiap catatan diarahkan untuk memastikan rancangan memiliki landasan hukum yang tepat dan struktur pengaturan yang sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemenkum Sulbar Sebut Peningkatan Kapasitas Analis Kebijakan Penting Dilakukan

Pada rancangan perubahan APBD dan penjabaran APBD, misalnya, tim menekankan ketepatan penggunaan istilah dalam judul rancangan sesuai dengan karakter pengaturan. Sementara itu, rancangan manajemen risiko memerlukan penyelarasan antara judul, materi muatan, dan pedoman yang menjadi rujukan penyusunannya.

Pembahasan juga mencakup pedoman penyusunan APBDes serta Standar Harga Tahun Anggaran 2027, dengan perhatian pada konsistensi nomenklatur, ketepatan dasar hukum, pengaturan analisis standar belanja, dan kejelasan rujukan terhadap lampiran.

Dari enam rancangan yang dibahas, lima rancangan disetujui untuk dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Adapun rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tentang SPM BLUD UPTD RSUD dikembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki berdasarkan catatan hasil pembahasan.

Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendukung penyusunan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki rumusan yang jelas serta terstruktur.

Kemenkum Sulbar Dukung DSK Yang Dilaksnakan Kanwil Banten, Penghapusan Jaminan Fidusia Jadi Sorotan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement