News
Beranda » Berita » Harmonisasi 6 Regulasi, Kemenkum Sulbar Wujudkan Produk Hukum Pasangkayu Taat Aturan

Harmonisasi 6 Regulasi, Kemenkum Sulbar Wujudkan Produk Hukum Pasangkayu Taat Aturan

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya ketepatan substansi dan teknik penyusunan dalam proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah agar setiap ketentuan memiliki dasar hukum dan rumusan yang jelas.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Harmonisasi Enam Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pasangkayu yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (13/10/2026), dengan pembahasan mencakup rancangan perubahan APBD, manajemen risiko, pedoman penyusunan APBDes, SPM BLUD UPTD RSUD, dan Standar Harga Tahun Anggaran 2027.

“Penyempurnaan regulasi perlu dilakukan secara cermat, mulai dari dasar hukum, konsistensi nomenklatur, hingga rumusan pasal dan lampiran. Dengan begitu, produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memiliki kejelasan pengaturan yang dapat dilaksanakan,” ujar Saefur.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, membuka rapat yang diikuti tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat serta perwakilan perangkat daerah Kabupaten Pasangkayu secara daring.

Dalam pembahasan rancangan pedoman penyusunan APBDes, tim memberikan catatan mengenai ketepatan definisi Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah, kesesuaian nomenklatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta perlunya pencabutan secara tegas terhadap peraturan tahun sebelumnya.

Kemenkum Sulbar Sebut Peningkatan Kapasitas Analis Kebijakan Penting Dilakukan

Sementara itu, rancangan Peraturan Bupati tentang Manajemen Risiko memerlukan penyelarasan antara judul dan materi muatan. Tim juga menyarankan penyempurnaan konsideran, penambahan rincian norma agar lebih operasional, serta penegasan penetapan Komite Pengelolaan Risiko melalui Keputusan Bupati.

Pada rancangan Standar Harga Tahun Anggaran 2027, perhatian diarahkan pada penempatan materi muatan dalam pasal yang tepat, kejelasan pengaturan Analisis Standar Belanja (ASB) Fisik dan Nonfisik, serta pencantuman rujukan lampiran secara tegas dalam batang tubuh peraturan.

Adapun rancangan Peraturan Bupati tentang SPM BLUD UPTD RSUD masih memerlukan perbaikan. Catatan meliputi penyesuaian konsideran, definisi dalam ketentuan umum, struktur bab dan pasal, ruang lingkup, serta jenis pelayanan agar selaras dengan ketentuan terkait, termasuk standar pelayanan minimal bidang kesehatan.

Hasil rapat menetapkan lima rancangan untuk dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sedangkan rancangan SPM BLUD UPTD RSUD dikembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki.

Proses ini menegaskan bahwa harmonisasi tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan konsistensi dasar hukum, ketepatan rumusan, dan keselarasan materi muatan sebelum regulasi daerah memasuki tahapan berikutnya.

Kemenkum Sulbar Dukung DSK Yang Dilaksnakan Kanwil Banten, Penghapusan Jaminan Fidusia Jadi Sorotan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement