News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Sebut Peningkatan Kapasitas Analis Kebijakan Penting Dilakukan

Kemenkum Sulbar Sebut Peningkatan Kapasitas Analis Kebijakan Penting Dilakukan

Mamuju, 13 Oktober 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendukung penguatan analisis kebijakan hukum melalui Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. Forum tersebut menyoroti persoalan penghapusan jaminan fidusia yang belum dituntaskan meskipun debitur telah melunasi kewajibannya.

Saefur menilai, evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi merupakan langkah penting untuk memastikan kebijakan hukum berjalan efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, persoalan administrasi jaminan fidusia perlu mendapat perhatian serius karena dapat berdampak langsung terhadap hak debitur, terutama ketika hendak mengajukan pembiayaan baru.

“Penguatan kebijakan harus berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Kami berharap diskusi ini menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya komprehensif dari sisi regulasi, tetapi juga dapat diterapkan untuk mengatasi kendala di lapangan, sehingga kepastian hukum dan perlindungan masyarakat semakin optimal,” ujar Saefur.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan solusi. Menurutnya, hasil analisis kebijakan perlu ditindaklanjuti secara berkelanjutan agar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan hukum.

DSK yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Selasa (13/10), mengangkat tema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia”.

Kemenkum Sulbar Dukung DSK Yang Dilaksnakan Kanwil Banten, Penghapusan Jaminan Fidusia Jadi Sorotan

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, Ph.D., dalam arahan sekaligus pembukaan kegiatan menegaskan bahwa perumusan kebijakan harus bertumpu pada hasil kajian yang kuat serta fakta yang ditemukan dalam pelaksanaannya.

Ia mengapresiasi hasil kajian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten yang mengidentifikasi lebih dari 400 permohonan pendaftaran terkendala berdasarkan temuan dari empat kantor notaris. Hambatan tersebut terjadi karena pencatatan jaminan fidusia sebelumnya belum dihapus meskipun utang debitur telah lunas.

Permasalahan menjadi semakin rumit apabila perusahaan pembiayaan yang berkewajiban melakukan penghapusan sudah tidak beroperasi atau sulit dihubungi. Karena itu, Andry mendorong penelusuran dasar hukum secara menyeluruh, termasuk kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, agar rekomendasi yang dirumuskan dapat diterapkan secara tepat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Hadiyanto, menjelaskan bahwa diskusi tersebut menjadi ruang untuk menghimpun pandangan lintas sektor guna memperkaya analisis dan menyusun rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kebijakan. Keterlibatan unsur pemerintah, akademisi, dan praktisi diharapkan membantu mengidentifikasi kendala sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan para pihak.

Dalam pemaparan hasil analisis, Ridho Wahyu Hidayat dari tim Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengungkapkan bahwa belum optimalnya kepatuhan kreditur dalam menghapus pencatatan jaminan fidusia menjadi salah satu persoalan utama.

Perkuat Sinergi Dan Kolaborasi, Karutan Mamuju Terima Kunjungan Kapolres Mamuju Tengah

Melalui pendekatan logic model yang mencakup aspek input, proses, dan output, analisis tersebut mengidentifikasi sejumlah tantangan, di antaranya lemahnya pemantauan dan pemberitahuan, ketidaksesuaian data dalam sistem dengan kondisi sebenarnya, serta belum memadainya mekanisme penyelesaian untuk sertifikat yang belum dihapus, terutama ketika kreditur tidak lagi beroperasi.

Dari sisi administrasi hukum umum, Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dwi Ayu Rarasmita, menjelaskan bahwa layanan jaminan fidusia elektronik telah memudahkan proses pendaftaran, perubahan, dan penghapusan secara daring. Namun, efektivitas layanan tersebut tetap bergantung pada kepatuhan penerima fidusia untuk memperbarui pencatatan ketika utang berakhir.

Ia menegaskan bahwa penghapusan jaminan fidusia merupakan kewajiban apabila utang yang dijamin telah berakhir, hak atas jaminan dilepaskan, atau objek jaminan musnah. Proses penghapusan tersebut tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga telah melakukan pendataan sertifikat yang belum dihapus dan menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur terkait. Langkah ini perlu diikuti pengawasan berkelanjutan serta penguatan sistem elektronik agar data jaminan fidusia semakin akurat dan sesuai dengan kondisi faktual.

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ahmad Jailani, mengingatkan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan administrasi. Pencatatan yang tidak diperbarui berpotensi merugikan debitur yang telah melunasi utang karena menghambat penggunaan kembali objek jaminan untuk memperoleh pembiayaan. Situasi tersebut juga dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Harmonisasi 6 Regulasi, Kemenkum Sulbar Wujudkan Produk Hukum Pasangkayu Taat Aturan

Pandangan serupa dari sisi praktik kenotariatan disampaikan Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Tangerang Selatan, Ari Herawati. Ia menekankan perlunya peningkatan pemahaman mengenai prosedur penghapusan serta koordinasi yang lebih kuat antara lembaga pembiayaan, notaris, dan instansi terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pencatatan jaminan fidusia tetap sesuai dengan status perjanjian yang sebenarnya.

Melalui pelaksanaan DSK ini, penguatan kebijakan jaminan fidusia diharapkan dapat diarahkan pada penyelesaian hambatan administratif, peningkatan kepatuhan kreditur, dan perlindungan hak debitur. Dukungan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat terhadap forum tersebut menjadi bagian dari komitmen mendorong kebijakan hukum yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement