News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Standar Layanan Bantuan Hukum

Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Standar Layanan Bantuan Hukum

MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara secara daring pada Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini membahas analisis implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Diskusi yang diikuti dari Ruang Rapat Oemar Seno Adji, Kanwil Kemenkum Sulbar, tersebut menjadi forum pertukaran gagasan untuk mengidentifikasi kendala pelaksanaan kebijakan sekaligus merumuskan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menegaskan bahwa evaluasi kebijakan harus bertumpu pada data dan kondisi faktual. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari penyerapan anggaran, tetapi juga perlu dilihat dari kinerja, jangkauan layanan, serta dampak yang dirasakan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya keselarasan antara kertas kerja dan policy brief, serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mendukung pendanaan bantuan hukum. Melalui kegiatan tersebut, ia berharap dapat dihasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas untuk disampaikan kepada Menteri Hukum RI.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa DSK merupakan sarana untuk menyebarluaskan hasil analisis dan evaluasi kebijakan sekaligus menghimpun masukan dari berbagai pihak. Hasil diskusi diharapkan dapat menjadi landasan dalam menyusun rekomendasi yang aplikatif bagi penyempurnaan pelaksanaan kebijakan.

Terima Tim BPS, Kemenkum Sulbar Dukung Sensus Ekonomi

Dari sisi akses terhadap keadilan, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Konstantinus Kristomo, menyoroti pentingnya evaluasi standar layanan bantuan hukum yang disertai perluasan jangkauan pelayanan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan.

Posbankum diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi hukum, advokasi, mediasi, hingga rujukan untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan. Penguatan kapasitas melalui pelatihan paralegal serta peningkatan kualitas Pemberi Bantuan Hukum melalui proses verifikasi dan akreditasi juga menjadi perhatian, khususnya di wilayah yang belum terjangkau layanan secara optimal.

Dalam sesi pemaparan materi, Heri Setiawan dari BPHN menjelaskan standar layanan bantuan hukum beserta penerapannya oleh Pemberi Bantuan Hukum. Pembahasan ini menitikberatkan pada pentingnya pemenuhan standar agar pelayanan kepada masyarakat berlangsung secara terukur, berkualitas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diskusi juga menghadirkan Evi Risnawati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara. Materi yang disampaikan turut memperkaya pembahasan mengenai identifikasi hambatan implementasi dan penyusunan langkah perbaikan agar standar layanan bantuan hukum dapat diterapkan secara lebih efektif.

Partisipasi Kanwil Kemenkum Sulbar dalam forum ini merupakan bagian dari upaya mendukung penguatan kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Evaluasi yang berbasis data dan kondisi lapangan diharapkan mampu mendorong perbaikan layanan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

Kemenkum Sulbar Bantu Pelaku UMK Peroleh Legalitas Perseroan Perorangan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendukung penguatan evaluasi kebijakan sebagai landasan peningkatan kualitas pelayanan hukum. Ia menekankan bahwa standar layanan bantuan hukum perlu diterapkan secara konsisten agar masyarakat memperoleh layanan yang mudah diakses, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, kantor wilayah, pemerintah daerah, dan Pemberi Bantuan Hukum menjadi faktor penting dalam memperluas jangkauan layanan serta memastikan akses terhadap keadilan dapat dirasakan masyarakat secara lebih merata.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement