News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Gandeng Majene Lindungi Kekayaan Budaya Lokal

Kemenkum Sulbar Gandeng Majene Lindungi Kekayaan Budaya Lokal

MAJENE — Pemerintah Kabupaten Majene didorong untuk memperkuat kebijakan daerah dalam menjaga warisan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat melalui penyusunan Peraturan Bupati tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah ini dibahas dalam pertemuan koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan jajaran Pemkab Majene di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kamis (29/10/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai penguatan aturan di tingkat daerah diperlukan agar potensi kekayaan intelektual yang berasal dari tradisi dan kehidupan masyarakat setempat dapat terdokumentasi serta terlindungi dengan baik. Dukungan pemerintah daerah menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan warisan budaya sekaligus mendorong pemanfaatannya sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mendorong terbangunnya kerja sama lintas instansi agar pelindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada pendataan, tetapi berlanjut pada upaya pelestarian dan pemanfaatan yang menghormati masyarakat sebagai pemilik pengetahuan maupun tradisi tersebut.

Pembahasan ini dilaksanakan oleh tim Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Irsyadi Ramadhany. Kedatangan tim disambut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Majene, Mustamin, Kepala Bagian Hukum Fauzan, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Majene menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Peraturan Bupati tentang KIK. Regulasi ini diproyeksikan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual komunal, menyusun langkah pelindungan, serta mengoptimalkan peran perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.

Kemenkum Sulbar Dukung Peningkatan Kompetensi PPNS

Potensi yang menjadi perhatian meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan bentuk kekayaan intelektual komunal lainnya yang dimiliki masyarakat. Pendataan yang terarah diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengenali aset budaya lokal secara lebih sistematis sekaligus menjaga keberlangsungannya di tengah perkembangan zaman.

Koordinasi juga membahas dukungan pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi. Dalam hal ini, Satpol PP dapat berkontribusi melalui pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai langkah lanjutan, kedua pihak akan mengoordinasikan persiapan penyusunan regulasi dengan melibatkan perangkat daerah yang relevan. Inventarisasi potensi KIK di Kabupaten Majene juga menjadi agenda penting untuk menyediakan data yang dapat digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan.

Melalui inisiatif tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berupaya memperkuat peran pemerintah daerah dalam pelindungan kekayaan intelektual komunal. Diharapkan, kekayaan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat Majene dapat terus diwariskan, terjaga dari pemanfaatan yang tidak semestinya, serta memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan hak dan kepentingan komunitas pemiliknya.

Kemenkum Sulbar dan Pemkab Majene Siapkan Aturan Pelindungan Warisan Budaya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement