News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar dan Pemkab Majene Siapkan Aturan Pelindungan Warisan Budaya

Kemenkum Sulbar dan Pemkab Majene Siapkan Aturan Pelindungan Warisan Budaya

MAJENE — Upaya menjaga warisan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat Kabupaten Majene diperkuat melalui rencana penyusunan Peraturan Bupati tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Inisiatif ini dibahas dalam koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Pemerintah Kabupaten Majene di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kamis (29/10/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan regulasi daerah sebagai langkah strategis untuk memastikan kekayaan intelektual yang tumbuh dan diwariskan di tengah masyarakat mendapatkan perhatian dan pelindungan yang memadai. Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah diperlukan agar potensi budaya lokal dapat diinventarisasi, dilestarikan, dilindungi, dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam membangun sistem pelindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan, sehingga warisan budaya masyarakat tidak hanya terjaga, tetapi juga memiliki peluang untuk memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Koordinasi tersebut dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Irsyadi Ramadhany. Rombongan diterima Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Majene, Mustamin, didampingi Kepala Bagian Hukum, Fauzan, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Majene menyambut positif usulan penyusunan Peraturan Bupati tentang KIK dan menyepakati rencana untuk menindaklanjutinya. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pendataan dan pelindungan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat setempat.

Kemenkum Sulbar Gandeng Majene Lindungi Kekayaan Budaya Lokal

Ruang lingkup pelindungan KIK mencakup berbagai potensi lokal, antara lain ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional. Melalui pendataan yang terarah, potensi tersebut dapat terdokumentasi dengan lebih baik sekaligus memperkuat upaya menjaga identitas budaya daerah dari risiko penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain aspek pelestarian, pembahasan juga menyoroti perlunya dukungan lintas perangkat daerah dalam pengawasan dan pelindungan kekayaan intelektual. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sesuai kewenangannya, dapat mendukung upaya tersebut melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat. Sinergi ini diharapkan membantu meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan memperkuat pelaksanaan pelindungan kekayaan intelektual di daerah.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat bersama Pemerintah Kabupaten Majene akan mendorong koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk mempersiapkan penyusunan regulasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Inventarisasi dan pendataan potensi KIK juga menjadi perhatian agar kebijakan yang disusun memiliki dasar informasi yang memadai.

Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat terus mendorong pemerintah daerah agar mengambil peran aktif dalam menjaga kekayaan intelektual komunal. Kehadiran regulasi yang tepat diharapkan dapat memperkuat pelestarian warisan budaya, menjaga pengetahuan tradisional masyarakat Majene, serta membuka peluang pemanfaatan potensi lokal secara berkelanjutan dengan tetap menghormati hak dan kepentingan masyarakat pemiliknya.

Kemenkum Sulbar Buka Akses Legalitas bagi UMK Mamuju

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement