MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia guna mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkualitas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Wardi, dalam Diklat Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2026 dengan pola 200 Jam Pelajaran (JP), yang resmi dituntaskan pada Kamis (29/10/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi pegawai merupakan langkah penting untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi berjalan secara profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Menurutnya, penguatan kapasitas aparatur tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas kinerja internal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyelesaian diklat tersebut ditandai dengan Upacara Penutupan Diklat Manajemen PPNS Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya, Diklat Reserse, Megamendung, Bogor, Kamis (29/10/2026). Upacara dipimpin oleh Wakil Kepala Pendidikan dan Pelatihan Reserse Kriminal Polri, Kombes Pol. Radiant, S.I.K., M.Hum.
Dalam arahannya, Radiant menekankan bahwa PPNS harus menjalankan kewenangan penyidikan secara profesional, bertanggung jawab, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Integritas, objektivitas, kepatuhan terhadap prosedur, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi prinsip utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan akuntabel.
Ia juga mendorong para peserta untuk mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pendidikan dalam pelaksanaan tugas di instansi masing-masing. Hal ini dinilai penting untuk menghadapi dinamika penegakan hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi dan pertumbuhan ekonomi digital.
Hal ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas aparatur dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang kekayaan intelektual. Kompetensi yang diperoleh diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas yang lebih efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain peningkatan kapasitas individu, penguatan penegakan hukum juga membutuhkan koordinasi dan sinergi antarlembaga. Kolaborasi yang berkelanjutan diperlukan agar pelaksanaan kewenangan PPNS dapat berjalan optimal sekaligus mendukung perlindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Sulbar berupaya memastikan aparatur mampu menjalankan tanggung jawabnya secara optimal serta berkontribusi terhadap terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan pelayanan hukum yang semakin berkualitas.





Komentar