Hukum & Kriminal Mamuju
Beranda » Berita » Batal Nikah Sepasang Kekasih di Mamuju Ditangkap Polisi Usai Nyabu Kini Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Batal Nikah Sepasang Kekasih di Mamuju Ditangkap Polisi Usai Nyabu Kini Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Mamuju, Kabarsulbar.com – Rencana pernikahan yang dirajut oleh pasangan kekasih AM (35) dan SD (29) dipastikan kandas di tengah jalan. Alih-alih bersanding di pelaminan pada 1 Agustus mendatang, sepasang kekasih ini justru harus mendekam di balik jeruji besi Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju akibat tersandung kasus narkotika.

Mereka diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jalan Nuri, Dusun Padangbaka, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), pada Selasa dini hari, 7 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya menangkap AM dan SD, tetapi juga mengamankan FD (22 tahun), yang tidak lain merupakan adik kandung dari tersangka perempuan, SD.

Penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian ini didasari oleh kecurigaan kuat terhadap aktivitas di rumah tersebut yang kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan dokumen Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/VII/RES.4.2./2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, polisi berhasil mengamankan belasan paket siap edar.

Sepekan Jelang Persiapan Nikah, Pasangan Calon Pengantin Digerebek Saat Pesta Sabu di Mamuju

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran dan konsumsi sabu.

Barang bujti ini antara lain, 14 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu (rincian: 2 sachet ukuran sedang dan 12 sachet ukuran kecil), 3 sachet plastik bekas pakai, 2 buah kaca pirex, 2 buah alat isap (bong), lengkap dengan 1 buah korek api, 2 buah sumbu, dan 2 buah sendok dari pipet plastik, 3 unit handphone milik para tersangka.

Pihak kepolisian sempat mendata ketiga tersangka sebagai pengangguran pada pemeriksaan awal. Namun, berdasarkan pendalaman lebih lanjut, penyidik menemukan fakta baru mengenai latar belakang profesional para tersangka yang ternyata memiliki pekerjaan tetap.

Inisial AM (35) seorang Warga BTN Legenda Garden ini merupakan pekerja swasta dengan rekam jejak profesional yang jelas. Ia tercatat pernah bekerja di perusahaan swasta KMP dan kini tengah aktif sebagai konsultan dalam sebuah proyek bersama kontraktor lokal.

Selanjutnya, perempuan Inisial SD (29), asal Jalan Moh Hatta, Kabupaten Pasangkayu ini diketahui merupakan seorang pengusaha di bidang kecantikan dan mengelola sebuah salon kecantikan di kawasan tersebut. Kemudian inisial FD (22) Pria yang berdomisili di TKP Jalan Nuri sekaligus adik kandung SD.

Dandim 1418/Mamuju Pimpin Upacara Bendera 17-an, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian Prajurit

“Mereka berstatus pacaran, pasangan kekasih. Rencananya, mereka akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 1 Agustus mendatang,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Mamuju saat memberikan keterangan pers, Jumat 17 Juli 2026.

Meski memiliki latar belakang pekerjaan yang mapan, kepemilikan belasan paket sabu tersebut membuat ketiga tersangka kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang sangat berat.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Mamuju menjerat para tersangka dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 huruf a Subsider Pasal 609 Ayat (1) Juncto Pasal 132 huruf a (tentang penyesuaian pidana), Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a.

Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, ketiga tersangka kini terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, seumur hidup, hingga maksimal hukuman mati.

Saat ini, AM, SD, dan FD masih menjalani pemeriksaan intensif di sel tahanan Mapolresta Mamuju. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengusut tuntas jaringan pemasok dan melacak asal-usul barang haram yang berada di tangan para tersangka.

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Danrem 142/Tatag Pimpin Upacara Bendera 17-an di Makorem

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement