Keterangan Gambar : Karutan Mamuju menyerahkan SK Remisi Lansia Kepada Warga Binaan Lansia
Mamuju,–Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi bagi Warga Binaan lanjut usia dalam rangka menyambut Hari Lanjut Usia, bertempat di Aula Rutama, Jumat (29/05).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-959.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun Tahun 2026. Sebanyak 2 (dua) Warga Binaan ketegori Lanjut Usia menerima Remisi Lansia dengan rincian pengurangan masa pidana masing-masing selama 1 bulan dan 3 bulan. Penyerahan SK Remisi diserahkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Sudirman, S.E., S.H., didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Iskandar, S.H.
Dalam keterangannya, Karutan Mamuju menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud perhatian dan penghormatan negara terhadap hak-hak warga binaan, khususnya bagi warga binaan lanjut usia. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.
Karutan menambahkan bahwa momentum Hari Lanjut Usia Nasional menjadi pengingat pentingnya memperhatikan dan menghormati para lanjut usia, termasuk Warga Binaan yang berada di Rutan Mamuju.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh Warga Binaan, termasuk para lansia, tetap mendapatkan hak-haknya secara adil dan manusiawi. Semoga remisi ini dapat memberikan semangat baru bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat nantinya,” tambahnya.




Komentar