Mamuju, 17 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya desain industri, merupakan langkah penting dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan peningkatan daya saing produk Indonesia di tengah perkembangan ekonomi kreatif dan transformasi digital.
“Desain produk tidak hanya berfungsi sebagai unsur estetika, tetapi juga menjadi aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, pelindungan hukum terhadap desain industri sangat diperlukan agar hasil kreativitas masyarakat memperoleh kepastian hukum dan manfaat ekonomi yang optimal,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Hal itu disampaikan disampaikan Saefur Rochim menanggapi kegiatan IP Talks #12 bertajuk “Tren Desain Produk dan Peluang Pelindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (17/6).
Kegiatan tersebut membahas perkembangan desain produk di era ekonomi kreatif dan digitalisasi, termasuk pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk nasional. Webinar juga mengulas pengaruh perkembangan teknologi, seperti kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dan teknologi 3D printing, terhadap proses penciptaan maupun pelindungan desain produk.
Dalam pemaparan narasumber dijelaskan bahwa desain industri merupakan kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, komposisi garis, warna, atau gabungannya yang memberikan kesan estetis dan dapat diterapkan pada produk industri maupun kerajinan tangan. Berbeda dengan paten yang berorientasi pada aspek teknologi dan fungsi, desain industri berfokus pada tampilan visual suatu produk.
Narasumber juga menegaskan bahwa sistem pelindungan desain industri di Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu hak eksklusif diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan desainnya. Karena itu, para desainer, pelaku usaha, akademisi, dan UMKM didorong untuk segera mendaftarkan desain produknya guna memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Selain membuka peluang baru dalam pengembangan desain, kemajuan teknologi digital juga dinilai meningkatkan risiko peniruan dan pembajakan produk. Kondisi tersebut menjadikan pelindungan Kekayaan Intelektual semakin penting sebagai instrumen untuk menjaga hasil kreativitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.
Pada kesempatan tersebut, DJKI turut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai fasilitas dan insentif pendaftaran Kekayaan Intelektual yang tersedia. Desain industri dipandang sebagai aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk Indonesia di pasar yang semakin kompetitif.
Saefur Rochim berharap materi yang diperoleh melalui kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan para kreator perlu terus diperkuat agar inovasi dan kreativitas masyarakat dapat berkembang secara berkelanjutan serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan ekonomi daerah maupun nasional.




Komentar