Pasangkayu, 18 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pelindungan merek merupakan langkah strategis dalam memperkuat identitas usaha, meningkatkan nilai ekonomi produk, serta mendukung keberlanjutan program pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan. Menurutnya, setiap produk yang memiliki potensi ekonomi perlu memperoleh pelindungan hukum agar mampu berkembang dan memiliki daya saing yang lebih baik.
Pernyataan tersebut disampaikan seiring dengan kegiatan konsultasi yang diterima Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu terkait perkembangan permohonan pendaftaran merek “Dapur Rupaska”, yang berlangsung di Hotel Trisakti Pasangkayu, Kamis (18/6).
Dalam konsultasi tersebut, jajaran Rutan Kelas IIB Pasangkayu memperoleh informasi mengenai status terkini permohonan pendaftaran merek yang telah diajukan. Berdasarkan hasil konsultasi, disampaikan bahwa permohonan merek “Dapur Rupaska” saat ini telah memasuki tahap masa pengumuman, yang merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran merek.
Tahap pengumuman memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengajukan keberatan atau oposisi terhadap merek yang dimohonkan apabila terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek lain atau terdapat kepentingan hukum tertentu yang berkaitan dengan permohonan tersebut. Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme yang bertujuan memastikan kepastian hukum dalam proses pendaftaran merek.
Selain menyampaikan perkembangan permohonan, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat juga memberikan penjelasan mengenai tahapan lanjutan setelah masa pengumuman berakhir. Apabila tidak terdapat keberatan dari pihak lain dan seluruh persyaratan administratif maupun substantif telah terpenuhi, maka proses akan berlanjut hingga penerbitan sertifikat merek sebagai bukti pelindungan hukum yang sah.
Saefur Rochim menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada Rutan Kelas IIB Pasangkayu hingga proses pendaftaran merek “Dapur Rupaska” selesai dan memperoleh sertifikat merek.
“Pelindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi aset penting yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu produk dan mendukung pengembangan usaha yang berkelanjutan,” ujar Saefur Rochim.
Melalui pendaftaran merek “Dapur Rupaska”, diharapkan produk yang dihasilkan dalam program pembinaan kemandirian warga binaan dapat memiliki identitas yang kuat, terlindungi secara hukum, serta memberikan nilai tambah ekonomi. Upaya ini juga diharapkan mampu mendukung pengembangan unit usaha yang produktif dan berdaya saing, sekaligus memperkuat keberhasilan program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.




Komentar