News
Beranda » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar dan Wakil Bupati Sepakat Lindungi KI Masyarakat Pasangkayu

Kanwil Kemenkum Sulbar dan Wakil Bupati Sepakat Lindungi KI Masyarakat Pasangkayu

Pasangkayu, 19 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu guna memperkuat sinergi dalam pembinaan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Pasangkayu (kemarin) ini menjadi langkah strategis untuk mengidentifikasi serta menginventarisasi potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Pasangkayu agar memperoleh perlindungan hukum yang optimal.

Dalam pertemuan tersebut, Saefur Rochim menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu terhadap berbagai program Kementerian Hukum. Menurutnya, audiensi ini merupakan bagian dari upaya membangun kolaborasi dalam penyusunan kebijakan daerah, termasuk mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual sebagai landasan hukum bagi pelindungan potensi daerah.

“Pasangkayu memiliki banyak kekayaan intelektual yang bernilai tinggi dan menjadi identitas daerah. Potensi-potensi tersebut perlu diinventarisasi dan dilindungi agar dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing daerah. Kanwil Kemenkum Sulbar siap mendampingi proses pendaftaran dan perlindungannya,” ujar Saefur Rochim.

Selain membahas kekayaan intelektual, Kakanwil juga memperkenalkan berbagai layanan hukum lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, seperti Pos Bantuan Hukum (Posbankum), layanan Perseroan Perorangan, serta berbagai program pelayanan hukum lainnya.

Wakil Bupati Pasangkayu, Hj. Herny Agus, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian yang diberikan Kanwil Kemenkum Sulbar. Ia menilai kehadiran jajaran Kementerian Hukum di wilayah Pasangkayu menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pengembangan dan perlindungan potensi daerah.

Ratusan Massa Mahasiswa dan Petani Sawit Desak JM PT MUL Mundur dari Jabatan

Menurutnya, Kabupaten Pasangkayu memiliki beragam kekayaan intelektual yang perlu mendapat perlindungan, mulai dari kerajinan pakaian berbahan kulit kayu milik suku asli Pasangkayu, kesenian tradisional berupa tarian yang menggunakan tombak dengan atraksi menginjak bara api, hingga berbagai warisan budaya lainnya yang menjadi ciri khas daerah.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, menyampaikan harapannya agar Raperda tentang Kekayaan Intelektual dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Ia juga mengungkapkan bahwa pemanfaatan fasilitasi pendaftaran merek di Kabupaten Pasangkayu masih perlu ditingkatkan.

“Dari target fasilitasi pendaftaran 98 merek, pemanfaatannya baru mencapai sekitar 50 persen. Oleh karena itu, diperlukan dukungan seluruh perangkat daerah untuk mendorong para pelaku usaha mendaftarkan mereknya sehingga memperoleh perlindungan hukum yang memadai,” jelas Hidayat.

Ia menambahkan bahwa ruang lingkup kekayaan intelektual tidak hanya terbatas pada merek, tetapi juga mencakup karya seni, lagu daerah, hasil penelitian dan inovasi teknologi, hingga produk ekonomi kreatif yang berpotensi memberikan nilai tambah bagi daerah.

Dalam audiensi tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasangkayu, Suhardi, turut menyampaikan adanya inovasi teknologi sederhana yang dikembangkan petani lokal berupa bedeng otomatis untuk mendukung budidaya bawang merah. Inovasi tersebut dinilai memiliki potensi untuk memperoleh perlindungan paten atau bentuk kekayaan intelektual lainnya.

Evaluasi Kinerja, Bag. TUM Kemenkum Sulbar Dorong Kerjasama Jajaran

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasangkayu, Albar, mengungkapkan bahwa setiap tahun berbagai kegiatan pendidikan dan kebudayaan menghasilkan karya intelektual yang layak dilindungi, seperti lomba cipta puisi, lomba kriya, serta pengembangan permainan tradisional yang dipersiapkan untuk kompetisi tingkat nasional.

Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berkomitmen memperkuat kerja sama dalam menginventarisasi, melindungi, dan memanfaatkan potensi kekayaan intelektual sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya berbagai inovasi dan karya kreatif yang terlindungi secara hukum serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi pembangunan Kabupaten Pasangkayu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement