Kanwil Kemenkumham Sulbar Harmonisasi Empat Raperbup Mamuju Tengah

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menilai jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.

“Pelaksanaan harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (17/5)

Ia mengatakan bahwa sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022, bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan baik di pusat maupun di daerah wajib mengikuti salah satu proses yaitu pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang lazim disebut harmonisasi yang mana di dalam Undang-Undang tersebut memberikan mandat dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah untuk melakukan harmonisasi terhadap Perda maupun Peraturan Kepala Daerah.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah.

Empat rancangan peraturan tersebut antara lain Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga non Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum daerah Mamuju Tengah, Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), dan Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Perubahan atas Peraturan Bupari Nomor 13 Tahun 2024 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Mamuju Tengah.

Pelaksanaan rapat tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekkab Mamuju Tengah, Sekwan DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Perwakilan RSUD Kabupaten Mamuju Tengah, Perwakilan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten Mamuju Tengah, Perwakilan Bagian Hukum Setda Kab. Mamuju Tengah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekkab Mamuju Tengah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar, dan JFU Bidang Hukum dan Keuangan Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga non Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum daerah Mamuju Tengah disepakati untuk dikembalikan dulu untuk didiskusikan secara internal Pemda.

Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas disepakati untuk diperbaiki sesuai saran yang diberikan untuk selanjutnya diparaf bersama.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *