News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Bedah Mitigasi Risiko, Upaya Tingkatkan Kinerja 2027

Kemenkum Sulbar Bedah Mitigasi Risiko, Upaya Tingkatkan Kinerja 2027

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pemetaan potensi hambatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) sebagai langkah memperkuat pencapaian kinerja Tahun 2027. Identifikasi risiko sejak dini dinilai penting agar setiap potensi permasalahan dapat diantisipasi melalui langkah penanganan yang terukur.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi rapat penyusunan Manajemen Risiko Divisi P3H Tahun 2027 di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa (3/11/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi P3H bersama jajaran Bagian Tata Usaha dan Umum serta pegawai di lingkungan Divisi P3H.

“Manajemen risiko harus menjadi bagian dari perencanaan kinerja, bukan sekadar pemenuhan dokumen administrasi. Setiap potensi hambatan perlu dikenali sejak awal agar langkah pengendalian dapat disiapkan secara tepat dan pelaksanaan program tahun 2027 berjalan lebih optimal,” ujar Saefur.

Kepala Divisi P3H, Kurnia Banani Adam, menjelaskan bahwa penyusunan manajemen risiko membutuhkan identifikasi yang cermat terhadap berbagai potensi hambatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi divisi. Setiap risiko perlu dianalisis berdasarkan penyebab, dampak, serta langkah mitigasi yang dapat dilakukan.

“Pemetaan risiko harus disesuaikan dengan kondisi dan tanggung jawab masing-masing bagian. Dengan begitu, risiko yang teridentifikasi benar-benar relevan dengan pelaksanaan program kerja dan rencana penanganannya dapat dilaksanakan secara terukur,” jelas Kurnia.

Sekda Sulbar Pimpin Pra Ekspose Manajemen Talenta, 1.800 ASN Disiapkan Ikuti Profiling

Dalam rapat tersebut, setiap peserta diminta mengidentifikasi risiko yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi divisi. Pembahasan mencakup faktor penyebab, dampak yang mungkin ditimbulkan, serta langkah mitigasi yang perlu dipersiapkan.

Hasil pembahasan menekankan bahwa identifikasi risiko harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing bagian serta target kinerja yang ingin dicapai. Rencana penanganan juga perlu disusun secara realistis, terukur, dan sesuai kewenangan agar dapat diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan.

Melalui penyusunan Manajemen Risiko Tahun 2027, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong penguatan pengendalian internal di lingkungan Divisi P3H. Hasil identifikasi diharapkan menjadi acuan dalam pelaksanaan program dan evaluasi kinerja sehingga potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak dini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement