MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pengelolaan data pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) secara akurat melalui implementasi Dompet Pintar Kementerian Hukum Corporate University (CorpU). Integrasi data dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) diharapkan mempermudah proses pencatatan, konversi, dan pemantauan Jam Pelajaran (JP) pegawai.
Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi sosialisasi Implementasi Dompet Pintar Kemenkum CorpU dan Sistem Konversi Jam Pelajaran di lingkungan Kementerian Hukum yang diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum bersama Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (JF ASDMA) secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Oemar Seno Adji, Selasa (3/11/2026).
“Ketepatan data menjadi hal penting dalam penerapan sistem ini. Karena itu, admin kepegawaian perlu memastikan dokumen pengembangan kompetensi telah tercatat dan tervalidasi dengan benar agar proses konversi JP berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Saefur.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, memaparkan mekanisme implementasi Dompet Pintar yang terintegrasi dengan dosir SIMPEG. Sistem ini memiliki tiga prinsip utama, yakni bersifat personal, menggunakan satu sumber data, serta read-only atau hanya membaca data tanpa mengubah informasi yang tersimpan dalam SIMPEG.
Mekanisme implementasi diawali dengan penarikan dokumen kelulusan pengembangan kompetensi dari dosir SIMPEG melalui integrasi Application Programming Interface (API). Selanjutnya, admin kepegawaian melakukan validasi dan konversi JP sebelum saldo serta riwayat pengembangan kompetensi ditampilkan pada aplikasi e-Kompetensiku.
Dalam sesi simulasi, peserta memperoleh penjelasan mengenai penggunaan menu Monitoring JP, pemeriksaan dokumen, penyesuaian jenis pengembangan kompetensi, hingga pelaksanaan konversi. Turut diperkenalkan fitur rollback yang dapat digunakan apabila terjadi kesalahan dalam proses konversi.
Jenis pengembangan kompetensi yang dapat dikonversi mencakup kegiatan internal maupun eksternal Kementerian Hukum sepanjang dokumen pendukung telah diunggah dan divalidasi melalui dosir SIMPEG. Admin kepegawaian juga harus memastikan kesesuaian kategori kegiatan, termasuk seminar, sharing session, maupun pembelajaran mandiri melalui Massive Open Online Course (MOOC), berdasarkan panduan yang berlaku.
Selain proses konversi, pemutakhiran data pegawai juga menjadi perhatian, terutama terhadap perubahan status kepegawaian akibat mutasi, pensiun, atau pemberhentian. Melalui dashboard e-Kompetensiku, admin dan pegawai dapat memantau capaian JP, status pemenuhan target, serta riwayat pengembangan kompetensi.
Kanwil Kemenkum Sulbar akan menindaklanjuti sosialisasi dengan memastikan penetapan admin kepegawaian, pemeriksaan dokumen dalam dosir SIMPEG, serta pelaksanaan konversi JP sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur. Upaya ini diharapkan mewujudkan pengelolaan data kompetensi ASN yang lebih tertib, akurat, dan terintegrasi.





Komentar