PASANGKAYU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah guna memperluas jangkauan layanan Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sinergi lintas instansi menjadi langkah strategis untuk memastikan semakin banyak pelaku usaha memperoleh akses terhadap legalitas badan hukum.
Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi koordinasi Kanwil Kemenkum Sulbar dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasangkayu terkait penguatan layanan Perseroan Perorangan di Kabupaten Pasangkayu, Selasa (3/11/2026).
“Kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memperluas akses layanan hukum bagi pelaku usaha. Melalui sinergi ini, potensi UMK dapat dipetakan dengan lebih baik sehingga sosialisasi dan pendampingan legalitas badan hukum dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” ujar Saefur.
Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar menguraikan pentingnya peran Diskoperindag sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi mengenai Perseroan Perorangan. Dukungan pemerintah daerah diperlukan untuk mengidentifikasi pelaku UMK yang belum memiliki badan hukum sekaligus menghubungkan mereka dengan layanan administrasi hukum yang tersedia.
Pemetaan pelaku UMK menjadi salah satu fokus pembahasan karena ketersediaan data yang akurat akan membantu menentukan sasaran sosialisasi dan pendampingan. Dengan begitu, program perluasan layanan dapat dilaksanakan secara lebih terarah sesuai kebutuhan pelaku usaha di Kabupaten Pasangkayu.
Koordinasi tersebut juga membahas peluang pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan pendaftaran Perseroan Perorangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai manfaat badan hukum, persyaratan pendirian, serta tata cara pendaftaran melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong tindak lanjut berupa pemetaan potensi UMK dan penyusunan langkah kerja bersama dengan pemerintah daerah. Upaya tersebut diharapkan memperluas akses legalitas usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Pasangkayu.





Komentar