MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam mempersiapkan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027. Dukungan tersebut diarahkan pada peningkatan kualitas regulasi, penguatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan, serta pembenahan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum agar pelaksanaan reformasi hukum di daerah memberikan dampak nyata.
Komitmen itu diwujudkan melalui Bimbingan Teknis dan Pendampingan terkait perubahan variabel dan indikator penilaian IRH Tahun 2027 bagi Pemerintah Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar dan melalui Zoom Meeting, Jumat (6/11/2026).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kurnia Banani Adam, yang mengawali kegiatan tersebut menekankan bahwa keberhasilan penilaian IRH membutuhkan keterlibatan aktif dan koordinasi berkesinambungan antara Kanwil Kemenkum Sulbar dengan pemerintah daerah.
Menurut Kurnia, penilaian IRH tidak semestinya dipandang sebatas upaya memenuhi dokumen administrasi atau mengejar predikat tertentu. Lebih dari itu, setiap indikator harus mencerminkan pelaksanaan reformasi hukum yang sesungguhnya, mulai dari proses pembentukan regulasi hingga evaluasi terhadap peraturan yang telah diberlakukan.
“Pemerintah daerah perlu memahami setiap perubahan indikator dan mempersiapkan bukti dukung secara tepat. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa seluruh proses tersebut benar-benar dilaksanakan dan memberikan kontribusi terhadap perbaikan tata kelola hukum di daerah,” ujarnya.
Pemaparan teknis disampaikan oleh Yustio Rony Saputro selaku perwakilan Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH Kanwil Kemenkum Sulbar. Materi yang diberikan mencakup perubahan komponen penilaian, mekanisme pengukuran, hingga jenis dokumen yang perlu disiapkan pemerintah daerah untuk mendukung penilaian IRH 2027.
Dalam pembahasan Variabel I, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tingkat koordinasi pemerintah daerah dengan Kementerian Hukum dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. Aspek yang diperhatikan meliputi pelaksanaan harmonisasi, keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, serta bukti peningkatan kompetensi pejabat fungsional.
Selanjutnya, Variabel II membahas kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum melalui pelaksanaan analisis dan evaluasi regulasi. Pemerintah daerah perlu mempersiapkan dokumen perencanaan, laporan hasil analisis dan evaluasi, serta bukti tindak lanjut atas rekomendasi yang telah dihasilkan.
Pada Variabel III, pembahasan diarahkan pada kualitas penataan kembali regulasi melalui mekanisme deregulasi maupun re-regulasi berdasarkan hasil peninjauan peraturan. Peserta diberikan pemahaman mengenai perhitungan capaian indikator dengan memperhatikan target, realisasi, serta kesesuaian bukti dukung yang disampaikan.
Sementara itu, Variabel IV menitikberatkan pada pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi. Penilaian mencakup aspek kelembagaan, ketersediaan sumber daya manusia, pengelolaan dokumen hukum, serta pembaruan informasi yang dapat diakses masyarakat.
Diskusi juga mengangkat sejumlah persoalan teknis yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Pasangkayu. Salah satunya mengenai pembuktian partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Dijelaskan bahwa keterlibatan publik dapat didokumentasikan melalui uji publik, sosialisasi, forum diskusi kelompok terarah (FGD), maupun kegiatan konsultasi secara langsung dan daring.
Selain itu, pemanfaatan aplikasi E-Harmon dan Suaraku turut menjadi bagian pembahasan sebagai sarana untuk membuka ruang penyampaian aspirasi dan masukan masyarakat dalam proses pembentukan regulasi maupun analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
Hal lain yang dibahas ialah perbedaan periode pemenuhan indikator analisis dan evaluasi. Indikator pertama mengukur pelaksanaan analisis dan evaluasi pada tahun 2026, sedangkan indikator ketiga berkaitan dengan tindak lanjut regulatif maupun nonregulatif atas hasil analisis dan evaluasi yang dilaksanakan pada tahun 2025.
Dalam aspek pengelolaan JDIH, Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi sebagai bahan persiapan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dalam menyusun laporan tahunan yang direncanakan mulai dibuka pada bulan berikutnya.
Untuk mendukung pemenuhan penilaian, pemerintah daerah juga diingatkan agar melengkapi dokumen pembentukan peraturan, seperti Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), rancangan peraturan, naskah akademik, dan risalah pembahasan, serta memastikan kelengkapan bukti dukung pada setiap variabel.
Kegiatan ini diikuti Kepala Divisi P3H, Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Sulbar, serta perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pasangkayu yang terdiri atas Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, Tim JDIH, dan Tim IRH.
Melalui pendampingan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dapat lebih awal mengidentifikasi kebutuhan dokumen, memahami mekanisme penilaian, serta memperkuat pelaksanaan reformasi hukum secara berkelanjutan.
Pendampingan serupa selanjutnya akan dilaksanakan bagi Pemerintah Kabupaten Mamasa sebagai bagian dari rangkaian pembinaan dan penguatan kesiapan pemerintah daerah di Sulawesi Barat menghadapi penilaian IRH Tahun 2027.





Komentar