News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Siapkan Pengawalan Perda, Pastikan Selaras KUHAP

Kemenkum Sulbar Siapkan Pengawalan Perda, Pastikan Selaras KUHAP

MAMUJU — Pembaruan sistem hukum pidana nasional membawa konsekuensi terhadap penyusunan regulasi di tingkat daerah. Menyikapi perkembangan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, meminta jajaran perancang peraturan perundang-undangan meningkatkan kecermatan dalam mengkaji dan menyusun produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.

Saefur menilai perubahan dalam sistem hukum acara pidana harus menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam merumuskan ketentuan yang berkaitan dengan sanksi pidana maupun administratif dalam Peraturan Daerah (Perda).

Perhatian tersebut sejalan dengan partisipasi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Edisi ke-19 yang berlangsung secara daring, Jumat (6/11/2026).

Mengangkat tema “Memahami Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, forum ini menghadirkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai perubahan dalam sistem hukum pidana nasional serta keterkaitan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Salah satu materi yang menjadi perhatian ialah konsekuensi pembaruan hukum pidana terhadap kewenangan pengaturan sanksi dalam Perda. Dalam pembahasan tersebut, ditekankan perlunya penyesuaian rumusan ketentuan pidana daerah agar mengikuti kerangka hukum nasional, termasuk memperhatikan pengaturan sanksi administratif dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Progres Kesiapan Capai 90 Persen, Panitia Matangkan Puncak HUT ke-12 IJS Sulbar di Mamuju

Saefur Rochim menegaskan, perubahan regulasi nasional harus diikuti dengan peningkatan kualitas pendampingan dan harmonisasi produk hukum daerah. Menurutnya, ketelitian perancang sangat dibutuhkan agar tidak terjadi tumpang tindih norma, pengulangan pengaturan pidana, maupun ketidaksesuaian dalam penerapan sanksi.

Ia juga meminta jajaran perancang untuk menjadikan perkembangan hukum nasional sebagai salah satu acuan utama dalam menjalankan tugas, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan pemerintah daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Keikutsertaan dalam forum pendalaman materi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar. Melalui penguatan pemahaman tersebut, Kanwil diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih optimal dalam mengawal pembentukan Perda yang berkualitas, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan sistem hukum nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement