News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dorong Indikasi Geografis Jadi Penggerak Ekonomi dan Pelestarian Produk Lokal

Kemenkum Sulbar Dorong Indikasi Geografis Jadi Penggerak Ekonomi dan Pelestarian Produk Lokal

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong optimalisasi Indikasi Geografis (IG) sebagai instrumen untuk memperkuat nilai ekonomi produk khas daerah sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya yang menjadi ciri khasnya. Perlindungan IG dinilai perlu disertai pengelolaan yang konsisten agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Hal tersebut disampaikan menanggapi partisipasi Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang digelar Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, Rabu (28/10). Diskusi membahas hasil evaluasi dampak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2022 terkait Indikasi Geografis, termasuk tantangan pemanfaatan dan pengawasan produk setelah memperoleh perlindungan hukum.

“Indikasi Geografis memiliki potensi untuk memperkuat identitas dan nilai ekonomi produk unggulan daerah. Namun, manfaat tersebut perlu didukung pembinaan mutu, promosi, pengembangan pasar, serta komitmen bersama untuk menjaga karakteristik dan keberlanjutan produk,” ujar Saefur.

Dalam diskusi tersebut, Andry Indrady, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, menekankan bahwa perlindungan IG harus dilanjutkan dengan pembinaan, pengawasan, dan pengembangan pasar. Rekomendasi kebijakan juga perlu bertumpu pada data yang valid serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat pengelola produk.

Pengalaman tersebut tergambar dalam pemaparan Sarinah, Sekretaris Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Ikan Bawis Bontang. Proses pendaftaran ikan bawis membutuhkan pendampingan serta pembuktian karakteristik khas produk berdasarkan kondisi geografisnya. Kolaborasi pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, pengolah, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Tiga Ranperbup Polman Dievaluasi Kemenkum Sulbar, Aspek Kewenangan Jadi Sorotan

Perlindungan IG terhadap Ikan Bawis Bontang diharapkan dapat memperkuat nilai ekonomi produk sekaligus mendorong pelestarian habitat dan keberlanjutan sumber daya ikan bawis. Pengalaman ini menunjukkan bahwa keberhasilan perlindungan tidak hanya bergantung pada sertifikat, tetapi juga pada kemampuan para pemangku kepentingan menjaga mutu, karakteristik, dan kesinambungan pengelolaan produk.

Sementara itu, hasil evaluasi kebijakan yang dipaparkan Tri Wahyuni, Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum di Samarinda, mengidentifikasi perlunya sosialisasi, pendampingan pendaftaran, penguatan kelembagaan, koordinasi lintas perangkat daerah, dan dukungan anggaran untuk mengoptimalkan potensi produk unggulan.

Melalui penguatan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor, perlindungan Indikasi Geografis diharapkan tidak berhenti sebagai pengakuan atas kekhasan produk, tetapi berkembang menjadi upaya menjaga warisan daerah, memperluas peluang pasar, dan meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement