MAMUJU — Penyusunan peraturan daerah yang tepat secara hukum menjadi langkah penting untuk mencegah tumpang tindih aturan dan memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai kewenangan. Untuk mendukung hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengharmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Polewali Mandar yang mencakup pengelolaan zakat, perubahan alokasi dana desa, dan bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya memastikan setiap rancangan peraturan memiliki dasar hukum yang kuat dan substansi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, regulasi yang disusun secara cermat akan membantu pemerintah daerah menjalankan program secara tertib sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pembahasan ketiga rancangan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dan secara daring, Rabu (28/10). Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kurnia Banani Adam, S.H., M.Si., dengan melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar serta perwakilan instansi terkait.
Salah satu fokus pembahasan adalah rancangan pengaturan zakat, infak, dan sedekah bagi aparatur sipil negara serta pegawai badan usaha milik daerah. Tim harmonisasi memberikan perhatian pada batas kewenangan dalam pengaturan, ketepatan dasar hukum, konsistensi istilah, dan tata cara penghimpunan. Penataan norma tersebut diperlukan agar materi yang diatur tidak berbenturan dengan kewenangan lembaga lain serta tetap sesuai dengan karakteristik zakat, infak, dan sedekah.
Untuk rancangan perubahan alokasi dana desa Tahun Anggaran 2026, pembahasan diarahkan pada ketepatan landasan hukum, penyesuaian besaran alokasi, serta konsistensi antara ketentuan dalam batang tubuh dan lampiran. Penyempurnaan ini penting agar perubahan alokasi dapat dipahami dengan jelas dan menjadi acuan yang tepat dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat desa.
Adapun rancangan mengenai bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu mendapat perhatian pada aspek penentuan penerima, kesesuaian judul dengan dasar hukum yang digunakan, serta mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban. Kejelasan pengaturan diperlukan agar bantuan dapat diberikan berdasarkan kriteria yang terukur dan dikelola secara akuntabel.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kurnia Banani Adam, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa proses harmonisasi tidak sebatas memperbaiki redaksi, tetapi juga menguji ketepatan substansi dan kewenangan dalam setiap rancangan. Ia menegaskan bahwa norma yang jelas, sistematis, dan memiliki dasar hukum yang sesuai akan memudahkan pelaksanaan peraturan serta mengurangi potensi perbedaan penafsiran. Hasil pembahasan diharapkan menjadi bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sebelum ketiga rancangan memasuki tahapan selanjutnya.
Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat terus mendorong peningkatan kualitas produk hukum daerah agar kebijakan pemerintah memiliki pijakan hukum yang memadai. Dengan regulasi yang disusun secara tepat, pengelolaan dana desa, penghimpunan zakat, dan pemberian bantuan pendidikan diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





Komentar