MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai penataan kinerja Perancang Peraturan Perundang-undangan perlu terus dibenahi agar hambatan dalam pelaksanaan tugas tidak berlarut dan berdampak pada kualitas regulasi di daerah. Keterbatasan sumber daya manusia, beban kerja, dukungan anggaran, hingga pengembangan karier menjadi sejumlah aspek yang perlu dibaca sebagai bahan perbaikan kebijakan.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Zoom Meeting dari Ruang Oemar Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar, Rabu (2/9/2026).
“Setiap hambatan dalam pelaksanaan kebijakan perlu kita lihat secara objektif. Dari sana, kita dapat mengetahui bagian mana yang memerlukan pembenahan agar pelaksanaan tugas Perancang semakin efektif,” ujar Saefur.
Saefur menekankan pembenahan tidak cukup dilakukan pada satu aspek. Penataan perlu memperhatikan keterkaitan antara regulasi, kebutuhan organisasi, kompetensi, beban kerja, serta ruang pengembangan karier Perancang.
“Perancang memiliki posisi strategis dalam pembentukan regulasi. Karena itu, kebutuhan untuk meningkatkan kualitas kinerja perlu dijawab melalui penataan yang menyentuh persoalan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tuturnya.
Diskusi Strategi Kebijakan tersebut mengangkat tema “Penataan Regulasi dalam Meningkatkan Kinerja Perancang Peraturan Perundang-undangan di Wilayah”.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, dalam arahannya menekankan pentingnya analisis kebijakan berbasis bukti untuk menghasilkan rekomendasi yang didukung data dan kondisi lapangan.
Dalam diskusi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Gorontalo, Yuniar Kurniawaty, memaparkan bahwa implementasi kebijakan Jabatan Fungsional Perancang masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari ketidakselarasan regulasi, keterbatasan formasi dan sumber daya manusia, tingginya beban kerja, hingga dukungan anggaran dan pengembangan karier.
Kondisi tersebut menjadi dasar penting bagi evaluasi kebijakan agar penataan Jabatan Fungsional Perancang tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi mampu menjawab kebutuhan organisasi dan pelaksanaan tugas di lapangan.
Melalui forum tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar memperoleh ruang pembelajaran untuk membaca persoalan sekaligus memperkuat upaya penataan Perancang agar mampu menghasilkan regulasi daerah yang responsif, adaptif, transparan, dan akuntabel.




Komentar