MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, memandang penataan regulasi tidak cukup dimaknai sebagai perubahan atau revisi terhadap aturan yang berlaku. Pembenahan regulasi perlu berjalan bersama penguatan kelembagaan, perubahan budaya kerja, peningkatan kompetensi, serta penggunaan data lapangan dalam perumusan kebijakan.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Zoom Meeting dari Ruang Oemar Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar, Rabu (2/9/2026).
“Perubahan regulasi harus diikuti dengan kemampuan organisasi untuk melaksanakannya. Karena itu, pembenahan kebijakan perlu melihat kondisi pelaksanaan agar aturan yang dihasilkan tidak berhenti pada norma,” ujar Saefur.
Saefur menilai kualitas kebijakan perlu dibangun melalui proses yang terbuka terhadap evaluasi dan didukung data mengenai persoalan yang dihadapi di lapangan.
“Regulasi yang baik harus mampu mengikuti perkembangan dan menjawab kebutuhan. Data serta pengalaman pelaksanaan menjadi bahan penting untuk menentukan bagian yang perlu dipertahankan maupun diperbaiki,” tuturnya.
Diskusi Strategi Kebijakan tersebut mengangkat tema “Penataan Regulasi dalam Meningkatkan Kinerja Perancang Peraturan Perundang-undangan di Wilayah”.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menekankan pentingnya penerapan analisis kebijakan berbasis bukti atau evidence based policy. Pendekatan tersebut diperlukan agar rekomendasi kebijakan tidak hanya bertumpu pada asumsi, tetapi memiliki dasar data dan kondisi lapangan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Nuvazria Achir, turut menyoroti bahwa reformasi regulasi perlu dibarengi perubahan budaya kerja birokrasi. Penataan hukum tidak hanya berkaitan dengan perubahan aturan, tetapi juga penguatan kelembagaan dan kinerja organisasi.
Forum tersebut juga membahas perlunya penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran dalam pembentukan hukum serta penyusunan peta jalan pengembangan kompetensi Perancang di tingkat nasional dan daerah.
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, menambahkan Diskusi Strategi Kebijakan dapat menjadi ruang untuk mengidentifikasi persoalan dan kebutuhan penyempurnaan kebijakan, termasuk dalam pelaksanaan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas perspektif bahwa pembenahan regulasi tidak berhenti pada perubahan teks aturan, melainkan perlu menghasilkan kebijakan yang dapat dijalankan, dievaluasi, dan terus disempurnakan sesuai kebutuhan organisasi serta masyarakat.




Komentar