News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Lindungi 15 Merek Usaha di Majene

Kemenkum Sulbar Lindungi 15 Merek Usaha di Majene

Majene, 24 Oktober 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperkuat identitas produk serta meningkatkan daya saing usaha.

“Pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi pelaku UMKM untuk melindungi identitas produknya sekaligus membangun kepercayaan konsumen. Kami mendorong para pelaku usaha agar tidak hanya berfokus pada pengembangan produk, tetapi juga memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi bagi keberlangsungan usaha,” ujar Saefur Rochim, Sabtu (24/10).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi dan pendampingan pendaftaran merek yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam rangkaian Maio Local Market 2026 di Kafe Maio, Kabupaten Majene, Sabtu (24/10). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya pelindungan merek sebagai identitas produk sekaligus bagian dari strategi pengembangan bisnis.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pengenalan merek dan merek kolektif, prinsip pelindungan merek, serta manfaat pendaftaran merek bagi pelaku usaha. Materi juga mencakup tata cara penelusuran merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), penentuan kelas barang dan/atau jasa melalui Sistem Klasifikasi Merek (SKM), serta persyaratan dan tahapan pengajuan permohonan melalui aplikasi Merek Online.

Melalui edukasi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong pelaku UMKM untuk melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan pendaftaran. Langkah tersebut penting untuk membantu pelaku usaha mengidentifikasi potensi persamaan dengan merek yang telah terdaftar serta mempersiapkan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemenkum Sulbar Dorong UMKM Naik Kelas di Maio Local Market Majene

Salah satu rangkaian kegiatan ditandai dengan penyerahan sertifikat merek Maio Coffee & Eatery sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap identitas usaha. Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku UMKM lainnya mengenai pentingnya mendaftarkan merek agar identitas produk memiliki pelindungan hukum dan dapat mendukung pengembangan bisnis secara berkelanjutan.

Antusiasme pelaku usaha juga terlihat dalam sesi konsultasi dan pendampingan setelah penyampaian materi. Sebanyak 15 pemilik usaha menyampaikan permintaan pendampingan untuk proses pendaftaran merek. Hal ini menunjukkan kebutuhan pelaku UMKM terhadap akses informasi dan layanan konsultasi kekayaan intelektual guna melindungi identitas usaha serta memperkuat posisi produk di pasar.

Menindaklanjuti kebutuhan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mendorong edukasi dan fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM di Sulawesi Barat. Upaya ini juga dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan agar semakin banyak pelaku usaha memahami manfaat pelindungan kekayaan intelektual.

Kehadiran layanan edukasi dan pendampingan dalam Maio Local Market 2026 menjadi salah satu upaya mendekatkan layanan hukum kepada pelaku usaha. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai pendaftaran merek, UMKM diharapkan mampu membangun identitas produk yang kuat, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas peluang pemasaran.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses layanan kekayaan intelektual dan meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMKM. Pelindungan merek diharapkan menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan UMKM Sulawesi Barat yang semakin terlindungi, inovatif, dan berdaya saing.

Pelaku Usaha di Majene Minati Perlindungan Merek oleh Kemenkum Sulbar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement