JAKARTA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengawal penguatan layanan administrasi partai politik melalui koordinasi dengan Direktorat Tata Negara, khususnya Subdirektorat Partai Politik, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), di Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Koordinasi tersebut turut didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum John Batara serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat. Pertemuan menjadi tindak lanjut koordinasi Tim Direktorat Tata Negara Ditjen AHU ke Kanwil Kemenkum Sulbar sebelumnya, sekaligus membedah pelaksanaan layanan administrasi hukum partai politik di daerah.
Salah satu perhatian utama dalam koordinasi tersebut adalah proses verifikasi permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) salah satu partai politik di Sulawesi Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap tahapan layanan berjalan berdasarkan persyaratan, mekanisme, dan ketentuan administrasi hukum umum.
Saefur menekankan ketelitian dalam proses verifikasi menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas layanan sekaligus mencegah persoalan administrasi di kemudian hari.
“Verifikasi tidak sekadar memastikan kelengkapan dokumen, tetapi memastikan setiap proses memiliki dasar dan persyaratan yang jelas. Karena itu, koordinasi dengan Ditjen AHU menjadi penting agar pelayanan di daerah tetap berada dalam koridor ketentuan,” ujar Saefur.
Dalam koordinasi tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar juga mendalami mekanisme pelayanan badan hukum partai politik, termasuk verifikasi, perubahan data dan kepengurusan, serta kebutuhan penyamaan persepsi antara pelaksana layanan di tingkat pusat dan daerah.
Menurut Saefur, keseragaman pemahaman diperlukan agar informasi yang diterima masyarakat maupun pemangku kepentingan tidak berbeda antara pusat dan daerah.
“Ketika kebijakan dan mekanisme dipahami secara sama, ruang terjadinya kekeliruan administrasi dapat ditekan. Ini yang terus kami bangun bersama Ditjen AHU,” katanya.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari penguatan layanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sulbar. Hasil pembahasan akan menjadi bahan tindak lanjut jajaran di daerah dalam memastikan proses verifikasi SKT maupun layanan administrasi partai politik berlangsung tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.




Komentar