Mamuju Tengah, Legalisasi aset tanah melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program serentak dari pemerintah melalui Kantor Pertanahan dibawah naungan Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan dan menerbitkan sertipikat resmi atas seluruh bidang tanah masyarakat.
Sertipikat tanah yang diterbitkan berfungsi sebagai alat bukti kuat kepemilikan yang sah secara hukum. Meminimalisir risiko konflik batas tanah, sengketa antarwarga, maupun masalah warisan di kemudian hari. Menjadi langkah preventif untuk melindungi aset warga dari praktik kejahatan pertanahan.
Melaksanakan konfirmasi kebenaran data permohonan Sertipikat PTSL, Tim Satgas Yuridis PTS Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah diwakili Hariarmis bersama dengan Babinkamtibmas, Aparat Desa dan Masyarakat Desa Barakkang pada Jum’at (07/08/2026).
Hariarmis menyampaikan Pemeriksaan permohonan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangat penting dilakukan untuk memastikan validitas data fisik dan data yuridis bidang tanah sebelum sertifikat resmi diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Langkah ini krusial demi mencegah terjadinya kesalahan administrasi dan masalah hukum di kemudian hari.
Diharapkan kolaborasi antar instansi dan aparat desa menjadi langkah nyata percepatan legalisasi aset tanah masyarakat melalui program pensertipikatan PTSL pada Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah.
- Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).





Komentar