Jakarta – Melewati triwulan pertama di tahun 2026, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mencatatkan capaian signifikan di kawasan Asia Tenggara dengan menempati peringkat pertama dalam jumlah permohonan desain industri. Berdasarkan data dari ASEAN Intellectual Property (IP) Register per 17 April 2026, Indonesia memimpin dengan 111.393 permohonan.
Posisi Indonesia tersebut melampaui Thailand yang mencatatkan 85.397 permohonan serta Vietnam dengan 60.912 permohonan per 17 April 2026. Sementara itu, negara ASEAN lainnya seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina juga mencatatkan angka yang lebih rendah dibandingkan Indonesia.
Capaian ini menunjukkan tingginya aktivitas kreatif dan kesadaran pelaku usaha nasional terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Peningkatan permohonan desain industri juga mencerminkan pertumbuhan sektor industri kreatif dan manufaktur yang semakin kompetitif di tingkat regional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa tingginya angka permohonan tersebut merupakan indikator positif dari ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional yang terus berkembang. Pihaknya menyebut bahwa negara memiliki peran penting dalam memastikan setiap karya mendapatkan pelindungan yang layak.
“Setiap desain lahir dari proses kreatif yang tidak sederhana. Negara hadir untuk memastikan karya tersebut mendapatkan perlindungan hukum. Dengan mendaftarkan desain industri, pelaku usaha memiliki hak eksklusif yang dapat menjadi fondasi kuat dalam mengembangkan bisnisnya,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI pada Jumat, 17 April 2026.
Lebih lanjut, capaian ini juga menjadi refleksi dari meningkatnya pemanfaatan sistem kekayaan intelektual oleh masyarakat. Hal tersebut tidak terlepas dari berbagai program edukasi dan sosialisasi yang terus digencarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di berbagai daerah.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menyampaikan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pendaftaran desain industri. Upaya ini dilakukan melalui penyederhanaan proses serta penguatan sistem digital untuk memberikan kemudahan bagi para pemohon.
Selain peningkatan layanan, pemerintah juga tengah melakukan pembaruan regulasi melalui revisi Undang-Undang Desain Industri agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Langkah ini diharapkan mampu memberikan pelindungan hukum yang lebih kuat sekaligus mendorong inovasi yang berkelanjutan.
“Revisi Undang-Undang Desain Industri menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pelindungan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Kami juga terus meningkatkan kualitas layanan agar proses pendaftaran semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi para pemohon,” ujar Agung.
Dengan capaian ini, Indonesia diharapkan mampu mempertahankan tren positif sekaligus memperkuat posisinya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kreatif di kawasan ASEAN. Desain industri diharapkan terus menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.




Komentar