Mamuju Tengah, – Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) memberikan informasi nilai tanah yang akurat dan sesuai dengan kondisi pasar terkini untuk mendukung transparansi serta keadilan dalam sektor pertanahan.
Pembaruan Zona Nilai Tanah merupakan tugas pokok dari Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Tim Pengumpulan Data/Sampel di beberapa titik di antaranya Desa Topoyo, Desa Bambadaru dan Desa Batuparigi yang dilaksanakan mulai 11 Agustus 2026 sampai 14 Agustus 2026.
Tahapan Pembaruan dimulai dengan Persiapan dengan membentuk tim dan menyiapkan peta kerja serta data sekunder (seperti PBB dan transaksi jual beli). Tahap Kedua Survei Lapangan yakni memeriksa kondisi fisik tanah, bangunan, serta mewawancarai warga atau PPAT untuk mendapatkan harga penawaran/transaksi. Tahap Ketiga Pengolahan data dengan menganalisis data spasial dan statistik dari sampel titik lokasi yang ditentukan. dan Tahap terakhir Menetapkan peta ZNT baru yang kemudian diunggah ke sistem resmi.
Manfaat Utama Pembaruan ZNT di antaranya Keadilan Pajak yakni menjadi referensi yang wajar dan transparan dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Transparansi Pasar dengan memberikan acuan harga pasar tanah yang objektif bagi masyarakat dan investor sehingga mencegah praktik spekulasi harga yang merugikan. Perencanaan Wilayah yakni membantu pemerintah daerah dalam merumuskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengembangan wilayah, serta penentuan ganti kerugian yang adil untuk pengadaan tanah. Keakuratan Data dengan memvalidasi data pertanahan agar pelayanan publik di bidang pertanahan menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien.
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
#KantahKabMamujuTengah
#AtrBpnKiniLebihBaik
#MajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SertipikatElektronik
#LayananPertanahan
#SetiapKitaAdalahHumas
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah





Komentar