Mamuju – Komitmen dalam menumbuhkan kesadaran hukum di sekolah terus digalakkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Langkah nyata ini diwujudkan melalui sosialisasi hukum bertajuk “Stop Bullying: Jadilah Pelajar yang Berani Berbuat Baik” yang ditujukan bagi para siswa SMKS Keperawatan St. Fatimah pada Rabu (15/7). Agenda ini fokus memberikan pembekalan terkait dampak buruk perundungan serta implikasi hukum yang mengintai para pelaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa edukasi hukum secara berkesinambungan di sekolah merupakan pilar utama dalam menyetop aksi bullying. Ia menilai, pemahaman yang matang mengenai hak, kewajiban, dan hukum akan mencetak generasi muda yang saling menghargai, sekaligus menjamin terciptanya atmosfer belajar yang kondusif.
”Menanamkan nilai hukum sejak dini adalah kunci membentuk karakter remaja yang toleran dan antipun terhadap kekerasan. Kita harus memastikan sekolah menjadi tempat berlindung yang aman bagi tumbuh kembang anak,” ungkap Saefur Rochim.
Dalam sesi materi, Tim Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulbar mengawalinya dengan memaparkan definisi hukum sebagai instrumen pengatur ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.
Selanjutnya, audiens diajak mengenali ragam jenis perundungan, mulai dari tindakan fisik, verbal, sosial, hingga cyberbullying (perundungan siber). Tak hanya mengulas trauma psikologis dan depresi yang menghantui korban, pemateri juga mengingatkan sanksi nyata bagi pelaku—baik berupa hukuman disiplin dari sekolah hingga jerat pidana.
Penyuluh Hukum, menegaskan bahwa bullying bisa berujung pada delik pidana, seperti pasal penganiayaan atau pelanggaran UU ITE jika dilakukan di ruang digital. Mengingat targetnya adalah remaja, ia menjelaskan bahwa pelaku di bawah usia 18 tahun akan diproses lewat regulasi khusus, yakni UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memprioritaskan pembinaan, diversi, dan hak-hak anak.
Sesi edukasi interaktif ini disambut hangat dan penuh antusias oleh para peserta. Melalui forum ini, pemahaman siswa diperluas mengenai dampak hukum bullying yang tertuang dalam KUHP, UU Perlindungan Anak, hingga UU ITE.
Sebagai langkah konkret jangka panjang, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong pihak sekolah untuk menginisiasi posko pengaduan anti-bullying. Selain itu, dibentuk pula kelompok Pelajar Sadar Hukum yang diproyeksikan menjadi agen perubahan, dibarengi dengan program edukasi hukum berkala ke sekolah-sekolah lain di wilayah Sulawesi Barat.




Komentar