News
Beranda » Berita » Upaya Kemenkum Sulbar Dorong Pemerataan Akses Keadilan Masyarakat Hingga Desa

Upaya Kemenkum Sulbar Dorong Pemerataan Akses Keadilan Masyarakat Hingga Desa

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya bagi warga yang berada di wilayah pedesaan dan memiliki keterbatasan dalam menjangkau layanan hukum formal.

Menurut Saefur Rochim, penguatan Posbankum Desa tidak hanya berfungsi sebagai sarana konsultasi hukum, tetapi juga menjadi ruang penyelesaian sengketa secara damai melalui pendekatan mediasi dan kearifan lokal yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Posbankum Desa merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat. Melalui layanan yang mudah dijangkau, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum tanpa harus menghadapi hambatan geografis maupun biaya yang tinggi,” ujar Saefur Rochim.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui partisipasi jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam Webinar Nasional Peta Hukum Pemerataan Akses Hukum bertajuk “Menghadirkan Keadilan di Depan Pintu Rumah: Optimalisasi Layanan Posbankum Desa/Kelurahan dalam Mengawal Hak Masyarakat Pencari Keadilan” yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Hukum Bitung secara hybrid, Kamis (25/6).

Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari wilayah Indonesia Timur, mulai dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, kepala desa, lurah, paralegal, hingga Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Webinar ini menjadi forum berbagi pengalaman sekaligus merumuskan strategi penguatan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Kemenkum Sulbar Ikuti Bimtek Bersama Meta Indonesia, Perkuat Kehumasan

Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, membagikan berbagai praktik baik dalam pengembangan Posbankum Desa. Ia menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum telah terbukti membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum masyarakat sejak tahap awal, sehingga banyak perkara dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke proses peradilan.

Selain itu, Hendrik menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pemanfaatan teknologi digital guna memperkuat layanan bantuan hukum yang lebih efektif dan terintegrasi.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kartiko Nurintias, menjelaskan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum gratis memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari amanat konstitusi hingga berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti peran strategis kepala desa dan lurah dalam mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan restoratif dan kearifan lokal. Menurutnya, Posbankum Desa memiliki tiga fungsi utama, yaitu memberikan konsultasi hukum, menyediakan informasi hukum yang benar dan mudah dipahami masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan hukum secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Kartiko mengingatkan bahwa peningkatan kapasitas paralegal dan standardisasi kualitas layanan masih menjadi tantangan yang perlu terus diperkuat agar masyarakat di seluruh wilayah dapat memperoleh layanan hukum dengan mutu yang setara.

Kemenkum Sulbar Capai 100 Persen Evaluasi RKTRB Triwulan II Tahun 2026

Saefur Rochim menilai hasil webinar tersebut memberikan banyak masukan yang dapat diterapkan di Sulawesi Barat. Ia berharap berbagai inovasi yang telah dijalankan Kanwil Kemenkum Sulbar, termasuk program penyuluhan hukum dan mediasi berbasis masyarakat, dapat terus dikembangkan dan diselaraskan dengan kebijakan nasional.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan agar layanan Posbankum Desa semakin optimal. Tujuannya adalah memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata hingga ke pelosok daerah,” tegasnya.

Melalui penguatan Posbankum Desa/Kelurahan, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap terwujudnya pemerataan akses hukum yang lebih luas, sekaligus mendukung terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara adil, efektif, dan berkelanjutan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement