News
Beranda » Berita » Wujudkan Kepastian Hukum, Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperbup Perubahan RKPD Majene

Wujudkan Kepastian Hukum, Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperbup Perubahan RKPD Majene

MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah harus melalui proses harmonisasi yang komprehensif agar memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjadi landasan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat memberikan kepastian hukum dalam implementasinya,” ujar Saefur Rochim saat pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majene Tahun 2026, Rabu (29/7), di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat yang juga diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, dengan melibatkan Kepala Bapperida Kabupaten Majene, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majene, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Dalam arahannya, John Batara Manikallo menjelaskan bahwa harmonisasi tidak hanya berfungsi untuk menyelaraskan norma hukum, tetapi juga memastikan rancangan kebijakan daerah sejalan dengan kepentingan umum, kebijakan pemerintah pusat, serta arah pembangunan di tingkat provinsi. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan akan lebih efektif dan memiliki kepastian hukum yang memadai.

Pada forum tersebut, Kepala Bapperida Kabupaten Majene memaparkan bahwa perubahan RKPD Tahun 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan program pembangunan hingga triwulan kedua. Selain mengakomodasi pergeseran kegiatan, perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk memasukkan program prioritas pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang belum tercantum dalam dokumen perencanaan sebelumnya.

Wujudkan Kepastian Hukum, Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperbup Perubahan RKPD Majene

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya menyampaikan hasil telaah terhadap substansi rancangan. Sejumlah masukan teknis diberikan, antara lain penyempurnaan rumusan mengenai evaluasi pelaksanaan RKPD agar konsisten mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta penyesuaian teknik penyusunan konsiderans agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majene menyampaikan bahwa bersama Bapperida telah melakukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan daerah dalam rancangan. Seluruh catatan hasil harmonisasi juga akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari penyempurnaan naskah sebelum proses administrasi berikutnya.

Melalui pembahasan yang berlangsung, Ranperbup tentang Perubahan RKPD Kabupaten Majene Tahun 2026 dinyatakan telah menyelesaikan tahapan harmonisasi. Selanjutnya, dokumen akan diproses secara administratif melalui sistem untuk penerbitan Surat Selesai Harmonisasi sebagai salah satu tahapan akhir sebelum ditetapkan.

Di akhir kegiatan, Saefur Rochim berharap sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Majene terus diperkuat dalam pembentukan setiap produk hukum daerah. Menurutnya, regulasi yang disusun melalui proses harmonisasi yang baik akan menghasilkan kebijakan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kemenkum Sulbar Komitmen Dampingi Pemda Hadapi Penilaian IRH

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement