News
Beranda » Berita » Optimalkan Kualitas Layanan Publik, Kemenkum Sulbar Siap Implementasikan Aplikasi SKM

Optimalkan Kualitas Layanan Publik, Kemenkum Sulbar Siap Implementasikan Aplikasi SKM

MAMUJU, 4 Februari 2026 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut jajarannya akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, pemenuhan standar pelayanan publik merupakan salah satu keharusan guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

​”Untuk itu, jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus memenuhi sarana dan prasarana dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjut Kakanwil di sela-sela waktunya.

​Terkait dengan itu, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) mengikuti Rapat Persiapan Penggunaan Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online, Rabu (4/2). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum selaku Tim Pengelola Aplikasi SKM pada tingkat wilayah.

​Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Perencanaan dan Organisasi, yakni Rurys Setyawan dan Meliana Kristanti. Kedua narasumber tersebut memfokuskan pengenalan Aplikasi SKM Online yang diinisiasi oleh KemenPANRB dan Komdigi.

​Sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 39), penyelenggara pelayanan publik wajib menyertakan masyarakat dalam evaluasi penyelenggaraan layanan. Aplikasi SKM Online ini diproyeksikan menjadi instrumen utama dalam mewujudkan pelayanan yang sesuai dengan ekspektasi masyarakat.

Maksimalkan Serapan Jagung, Polsek Tommo Polresta Mamuju Bantu Petani Proses Pengeringan Jagung di Polsek

​Kantor Wilayah ditetapkan sebagai Admin Instansi Level 2 berdasarkan SK Tim Pengelola Aplikasi SKM Online Kementerian Hukum Tahun 2026. Sebagai langkah teknis, pengumpulan data survei kepuasan tetap menggunakan Aplikasi 3AS hingga Aplikasi SKM Online dinyatakan sepenuhnya siap beroperasi secara nasional oleh KemenPANRB.

​Digitalisasi survei ini bertujuan mendorong optimalisasi pelayanan melalui umpan balik real-time dari masyarakat. Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulbar, Ramli menekankan bahwa implementasi aplikasi ini bukan sekadar formalitas administratif.

​”Kami berharap penggunaan Aplikasi SKM Online ini nantinya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memberikan umpan balik secara objektif. Masukan dari masyarakat adalah bahan bakar kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik,” ungkapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement