Mamuju Tengah, – Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah yang diwakili Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Andi Amran As Wahidin dan Anggota Satgas Fisik Adythia Dharmawan kembali melaksanakan Penyuluhan PTSL DI Desa Salugatta, Kecamatan Budong-Budong, Jumat (13/02/2026).
Desa Salugatta menjadi target Pengukuran PTSL untuk perbaikan bidang tanah dalam 1 desa. Pengukuran bidang tanah sistematis melalui program PTSL adalah kegiatan pemetaan seluruh bidang tanah di satu wilayah desa/kelurahan secara serentak, massal, dan gratis oleh Kantor Pertanahan untuk memetakan batas, luas, dan letak tanah secara akurat.
Tujuannya adalah mempercepat sertifikasi tanah, memberikan kepastian hukum, dan menghasilkan peta kadastral serta keamanan hak masyarakat dalam hal bidang tanah kedepannya.
Alat Ukur menggunakan teknologi modern dan konvensional seperti GPS Geodetik (GNSS), Total Station, pita ukur, dan foto udara (UAV) untuk akurasi tinggi.
Metode pengukuran dilakukan secara blok per blok (Sistematis Lengkap), artinya tidak menunggu permohonan individu tetapi mencakup semua bidang tanah dalam satu area, bahkan di medan sulit.
Tahapan Dimulai dengan pemasangan tanda batas (pathok) oleh pemilik, pengukuran lapangan, pengolahan data, hingga penerbitan Gambar Ukur dan Peta Bidang Tanah.Pemilik tanah wajib memasang tanda batas (patok) sebelum pengukuran untuk menghindari sengketa dengan tetangga tanah.
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).




Komentar