Mamuju
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Meminta ke KPK Supervisi kasus Makan Minum DPRD Mamuju

Kuasa Hukum Meminta ke KPK Supervisi kasus Makan Minum DPRD Mamuju

MAMUJU – Penahanan mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju dan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran makan minum dinilai sebagai langkah positif penegakan hukum. Namun, tim kuasa hukum tersangka mendesak aparat penegak hukum untuk berlaku konsisten dan menerapkan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum terhadap semua pihak yang terlibat.

Nasrun Natsir, S.H., M.H., selaku Advokat dari tersangka mantan Bendahara DPRD Mamuju, menyatakan bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk sejumlah unsur pimpinan DPRD serta ketua-ketua fraksi pada periode 2022-2023, yang juga menerima atau menikmati anggaran tersebut.

“Penyidik seharusnya tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Fakta pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh unsur pimpinan, termasuk Ketua Fraksi dan Ketua Komisi, ditemukan menggunakan anggaran makan minum tidak sesuai prosedur pada tahun 2022,” ujar Nasrun Natsir dalam keterangan tertulisnya,Rabu, 17/06/26..

Ia menekankan bahwa meskipun sebagian pihak telah melakukan pengembalian atas temuan kerugian negara, hal tersebut tidak serta merta menggugurkan tanggung jawab pidana mereka. Mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditegaskan secara eksplisit bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum mendorong penyidik, penuntut umum, dan institusi penegak hukum terkait untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh (comprehensive investigation). Jika terdapat bukti yang cukup, proses hukum harus dijalankan tanpa memandang jabatan, kedudukan politik, maupun pengaruh tertentu.

Rutan Mamuju dan Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan Jalin Kerjasama Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan

Selain mendesak pemerataan proses hukum, tim kuasa hukum juga menyoroti aspek pertanggungjawaban administratif dan fungsional dalam penggunaan anggaran. Nasrun menjelaskan bahwa dalam mekanisme pengadaan dan penggunaan anggaran, tanggung jawab utama atas penyalahgunaan kewenangan seharusnya melekat pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PA), Pejabat Penyedia Barang/Jasa (PPTK), serta bagian verifikasi.

“Klien kami hanya berposisi sebagai Bendahara. Jika berbicara soal substansi penyalahgunaan kewenangan dan persetujuan penggunaan anggaran, maka PPK, PPTK, dan verifikator adalah pihak yang paling bertanggung jawab,” tambah Nasrun.

Sebagai bentuk nyata dari sikap kritis tersebut, tim kuasa hukum mengumumkan dua langkah strategis yang akan segera diambil:

1. Mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini guna memastikan objektivitas dan keadilan.

2. Meminta kepada Penyidik Polda Sulawesi Barat untuk menggelar perkara khusus (special case review) guna mengkaji ulang proporsionalitas penetapan tersangka dan peran masing-masing pihak dalam struktur pengelolaan anggaran DPRD.

Ubah Sampah Organik Bermangaat, Rutan Mamuju Kembangkan Budidaya  Maggot BSF

Tim kuasa hukum berharap langkah-langkah ini dapat membuka ruang transparansi yang lebih luas dan memastikan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan secara adil, komprehensif, dan berkeadilan bagi semua pihak.(rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement