MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi Analis Hukum harus terus dilakukan agar mampu menghasilkan pendapat hukum yang berkualitas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan di lingkungan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan seiring keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam kegiatan Fokus Hukum bertema “Strategi Penyusunan Pendapat Hukum: Penguatan Legal Reasoning dan Evidence Based” yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (16/7), secara virtual dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar sebagai bagian dari penguatan kapasitas jabatan fungsional agar semakin profesional dalam melaksanakan tugas analisis dan evaluasi hukum.
Dalam paparannya, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menjelaskan bahwa Analis Hukum memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan melalui berbagai tugas, mulai dari analisis dan evaluasi hukum, analisis permasalahan hukum instansi, evaluasi perjanjian, evaluasi pelayanan hukum dan perizinan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, hingga advokasi hukum.
Ia juga mengungkapkan bahwa BPHN saat ini sedang menyusun pedoman monitoring dan evaluasi hukum guna memastikan setiap rekomendasi hasil analisis dapat ditindaklanjuti secara efektif serta memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menekankan bahwa penyusunan pendapat hukum merupakan instrumen penting dalam mendukung pengambilan keputusan. Menurutnya, legal opinion harus dibangun melalui penalaran hukum (legal reasoning) yang kuat, didukung fakta dan bukti yang memadai, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa penyusunan pendapat hukum tidak cukup hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga perlu didukung pendekatan berbasis bukti (evidence-based), baik melalui hasil penelitian maupun pendapat ahli sesuai kebutuhan. Dengan demikian, rekomendasi hukum yang dihasilkan akan lebih objektif, komprehensif, dan mampu menjawab persoalan hukum yang dihadapi.
Pada sesi diskusi, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya menggabungkan pendekatan normatif dan empiris dalam penyusunan pendapat hukum. Pendekatan tersebut dinilai mampu menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga didukung oleh fakta yang relevan sehingga dapat diterapkan secara efektif dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap kompetensi para Analis Hukum semakin meningkat sehingga mampu menghasilkan analisis dan pendapat hukum yang berkualitas, profesional, serta memberikan kontribusi nyata bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.




Komentar