News
Beranda » Berita » Analis Hukum Kemenkum Sulbar Perkuat Kapasitas dalam Penyusunan Pendapat Hukum Berbasis Bukti

Analis Hukum Kemenkum Sulbar Perkuat Kapasitas dalam Penyusunan Pendapat Hukum Berbasis Bukti

MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya Jabatan Fungsional Analis Hukum, menjadi salah satu langkah penting dalam menghadirkan rekomendasi hukum yang akurat, objektif, dan mampu menjadi landasan pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikannya bertepatan dengan keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat pada kegiatan Fokus Hukum yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bertajuk “Strategi Penyusunan Pendapat Hukum: Penguatan Legal Reasoning dan Evidence Based” pada Kamis (16/7). Kegiatan berlangsung secara virtual dan diikuti para Analis Hukum dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa.

Menurut Saefur Rochim, forum tersebut menjadi sarana penting untuk meningkatkan kapasitas profesional Analis Hukum agar mampu menjalankan tugas analisis, evaluasi, dan pemberian pertimbangan hukum secara lebih komprehensif sesuai perkembangan kebutuhan organisasi.

Dalam pemaparannya, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menjelaskan bahwa ruang lingkup tugas Analis Hukum sangat luas, mulai dari pelaksanaan analisis dan evaluasi regulasi, pengkajian permasalahan hukum pada instansi, evaluasi perjanjian, pelayanan hukum dan perizinan, pengelolaan informasi hukum, hingga pemberian advokasi hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa BPHN tengah menyiapkan pedoman monitoring dan evaluasi hukum sebagai acuan agar setiap hasil analisis dan rekomendasi hukum dapat ditindaklanjuti secara lebih terarah serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di daerah.

Kemenkum Sulbar Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026, Hadirkan Pelayanan Lebih Baik

Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menerangkan bahwa penyusunan pendapat hukum harus dilakukan melalui proses penalaran hukum yang sistematis dengan didukung fakta, data, dan alat bukti yang memadai. Pendapat hukum, menurutnya, tidak hanya bertumpu pada norma hukum, tetapi juga harus mampu menjawab persoalan nyata melalui pendekatan yang berbasis bukti.

Ia menambahkan bahwa legal opinion yang berkualitas lahir dari kajian yang mendalam, mempertimbangkan berbagai sudut pandang, serta menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yang logis, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sesi diskusi interaktif, para peserta juga memperoleh penguatan mengenai pentingnya mengombinasikan pendekatan normatif dan empiris dalam penyusunan pendapat hukum. Pendekatan tersebut dinilai mampu menghasilkan analisis yang lebih tajam sekaligus memberikan solusi yang relevan terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi instansi pemerintah.

Keikutsertaan dalam kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat kompetensi Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat sehingga mampu menghasilkan produk analisis hukum yang berkualitas, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

DJKI Sesuaikan Tarif Merek, UMK Tetap Dapat Keringanan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement