MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) terus memperkuat kualitas tata kelola layanan hukum melalui partisipasi dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja Kementerian Hukum se-Indonesia sebagai langkah menyatukan pemahaman dalam implementasi kebijakan PNBP terbaru, Kamis (16/7).
Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, didampingi Kepala Divisi Yankum, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, serta jajaran pegawai yang membidangi pelayanan dan pengelolaan PNBP.
Sosialisasi diawali dengan laporan Kepala Biro Keuangan, dilanjutkan sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya, peserta memperoleh pemaparan materi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengenai substansi PP Nomor 30 Tahun 2026. Materi yang disampaikan mencakup perubahan jenis dan tarif PNBP, mekanisme penerapan pada setiap layanan, serta langkah-langkah implementasi yang harus dilakukan oleh seluruh satuan kerja.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan terbaru PNBP beserta implikasinya terhadap penyelenggaraan layanan hukum. Forum diskusi yang berlangsung secara interaktif juga menjadi wadah penyamaan persepsi antarsatuan kerja sehingga implementasi regulasi dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan momentum strategis untuk memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang seragam terhadap regulasi baru.
“Penerapan PP Nomor 30 Tahun 2026 harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh jajaran agar implementasinya berjalan optimal. Kesamaan pemahaman akan menjadi fondasi dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan segera menindaklanjuti hasil sosialisasi melalui penguatan koordinasi internal, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta optimalisasi diseminasi informasi kepada seluruh unit penyelenggara layanan.
“Regulasi yang baik harus diikuti dengan implementasi yang berkualitas. Oleh karena itu, kami akan memastikan seluruh jajaran memahami perubahan jenis layanan, tarif, maupun mekanisme pelaksanaannya sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tambah Saefur Rochim.
Keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen dalam mendukung implementasi kebijakan Kementerian Hukum sekaligus memperkuat pengelolaan PNBP yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Dengan pemahaman yang utuh terhadap ketentuan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, diharapkan seluruh jajaran mampu mengimplementasikan regulasi tersebut secara optimal sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat semakin efektif, profesional, dan adaptif terhadap dinamika regulasi nasional.




Komentar